Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ratusan Hunian Liar di Eks Kuburan Bong Mojo Solo Bakal Ditertibkan, Ada yang Dipasangi AC

Kompas.com - 14/07/2022, 13:01 WIB
Labib Zamani,
Khairina

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, Jawa Tengah segera menertibkan hunian liar yang berada di lahan eks Pemakaman Bong Mojo, Kecamatan Jebres, sisi barat.

Rencananya, lahan eks Bong Mojo tersebut dipakai sebagai lokasi pembangunan kantor baru Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperum KPP) Solo Taufan Basuki Supardi mengatakan, sedang mendata warga yang menempati hunian liar di eks Bong Mojo.

Baca juga: Dugaan Jual Beli Lahan Eks Pemakaman Bong Mojo Solo, Harganya Rp 7 Juta-Rp 8 Juta Per Kavling

Pendataan tersebut melibatkan stakeholder terkait, yakni kepolisian, TNI, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan petugas perlindungan masyarakat (Linmas).

"Hari ini kita agendakan mendata yang ada di sana (Bong Mojo). Baik jumlah warga yang ada di sana, status kependudukan di mana, warga mana," kata Taufan di Solo, Jawa Tengah, Kamis (14/7/2022).

Menurutnya, warga mulai mendirikan hunian liar di eks Bong Mojo pada tahun 2000. Mereka ada yang membeli dan sengaja mendirikan tanpa proses jual beli.

Sebagian besar yang mendirikan bangunan liar baik permanen maupun semi permanen tersebut warga asli Solo. Bahkan, ada yang dilengkapi dengan AC.

Padahal, mereka sudah tahu lahan Hak Pakai (HP) 71 dan HP 62 eks Bong Mojo tersebut adalah milik Pemkot Solo dan tidak boleh didirikan bangunan.

"Kemarin kalau tidak salah di tahun 2017 atau 2019 Satpol PP itu sudah mendata ada ratusan di sebelah barat," kata dia.

Setelah pendataan selesai, pihaknya bekerja sama dengan Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk melakukan pengukuran ulang HP 71 dan HP 62 eks Bong Mojo.

"Jadi jelas delineasi HP kita yang mana. Dari hasil pendataan sekarang kita mapping, terus kita sosialisasikan warga di sana. Karena jelas ini banyak hal untuk pembangunan ilegal dan unsur penyerobotan tanah itu tidak dibenarkan," ungkap Taufan.

Baca juga: Pasar Mebel di Eks Bong Mojo Dibangun pada 2023, untuk Pedagang Tak Masuk Sentra IKM

Seorang warga yang mendirikan bangunan liar di eks Bong Mojo, Dianita Dewi (37) mengaku sudah tahu lahan tersebut milik pemerintah dan tidak boleh didirikan bangunan.

Ia sengaja mendirikan bangunan liar berukuran 5x7 meter di eks Bong Mojo karena terpaksa sudah 20 tahun mengontrak. Kemudian, terakhir ikut bersama mertuanya.

"Iya, saya tahu (lahan milik pemerintah). Tapi karena tidak punya rumah kepepet saya ngontrak hampir 20 tahun. Terakhir ikut mertua di Gulon," ungkap Dianita.

Dianita mengaku sudah siap seandainya ditertibkan oleh pemerintah karena mendirikan bangunan liar di kawasan tersebut.

Kendati demikian, ia meminta ada kebijaksanaan dengan menyediakan bangunan baru sebagai tempat tinggal.

"Kalau mau digusur ya monggo itu saja. Saya tahu cuman pingin ada kebijaksanaan saja dari pemerintah supaya bisa bertempat tinggal di sini, karena saya tidak punya rumah," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com