Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anak 17 Tahun di Tana Toraja Disekap dan Dianiaya dengan Pecahan Botol, 2 Pelaku Masih Remaja

Kompas.com - 14/07/2022, 11:27 WIB
Amran Amir,
Khairina

Tim Redaksi

TANA TORAJA, KOMPAS.com – Dua orang pelaku penganiayaan anak di bawah umur berhasil diamankan Satreskrim Polres Tana Toraja, Sulawesi Selatan.

Pelaku berinisial ML (19) dan RP (15) sementara korban adalah JZ (17).

ML dan RP melakukan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap JZ. Penganiayaan yang dilakukan keduanya terekam kamera telepon seluler hingga viral di media sosial.

Baca juga: Istirahat di SPBU, Pria Asal Jakarta Disekap dan Dipukuli hingga Pingsan, Mobilnya Dibawa Kabur

Dalam video yang beredar tersebut, korban dipukuli, disekap dan mulutnya dimasukkan pecahan botol.

Kasat Reskrim Polres Tana Toraja AKP Sayid Ahmad mengatakan kejadian tersebut terjadi pada Minggu (3/7/2022) sekitar pukul 20.00 Wita di Lembang Leatung, Kecamatan Sangalla Utara, Tana Toraja.

“Setelah kami melakukan pemeriksaan berdasarkan keterangan saksi-saksi bahwa benar korban dianiaya dengan cara dipukul, disekap kemudian salah satu dari pelaku sempat memecahkan botol minuman lalu pecahan tersebut dimasukkan ke dalam mulut korban,” kata Ahmad saat dikonfirmasi, Kamis (14/7/2022).

Baca juga: Petugas Sekolah di Bogor Dibacok dan Disekap Kawanan Perampok

“Korban mengalami luka memar pada bagian punggung, kepala dan luka robek di bagian mulut akibat pecahan kaca yang dimasukkan oleh pelaku ke dalam mulut korban,” tambah Ahmad.

Menurut Ahmad, motif yang dilakukan pelaku yakni jengkel dengan kelakuan korban saat di Morowali, Sulawesi Tengah yang telah mencuri uang orangtua pelaku.

“Motif pelaku melakukan penganiayaan yaitu jengkel dengan kelakuan korban karena saat itu korban sempat dibawa ke Morowali untuk mencari kerja namun kelakuannya ternyata sempat mengambil uang orangtua pelaku sehingga orangtua pelaku melaporkan kelakuan temannya ini yaitu korban dan pelaku mencarinya lalu melakukan penganiayaan,” ucap Ahmad.

Pelaku ditangkap setelah ibu korban melihat video viral dan melaporkan kejadian tersebut di SPKT Polres Tana Toraja. Polisi pun mendatangi lokasi kejadian.

“Di lokasi kejadian kami menemukan adanya pecahan kaca kemudian berdasarkan keterangan saksi-saksi maka diketahuilah 2 orang pelaku dan ditetapkan sebagai tersangka, yang satu anak di bawah umur,” ujar Ahmad.

Atas perbuatannya, pelaku dan barang bukti kini dalam proses hukum di Polres Tana Toraja, dengan barang bukti berupa pecahan kaca dan Ponsel yang digunakan pelaku merekam.

“Pasal yang dikenakan terhadap tersangka yaitu Pasal 80 Ayat (1) Undang–undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukum 5 tahun penjara, sementara pelaku yang masih di bawah umur yakni RP kemungkinan besar akan dilakukan diversi,” tutur Ahmad.

Setelah menjalani perawatan medis di rumah sakit, korban kini masih terbaring di rumahnya dan dalam perawatan serta trauma atas kejadian yang dialaminya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Indeks SPM Bidang Pendidikan HST Tertinggi Se- Kalsel, Bupati Aulia: Gambaran Pendidikan

Indeks SPM Bidang Pendidikan HST Tertinggi Se- Kalsel, Bupati Aulia: Gambaran Pendidikan

Regional
Sidak ke Toko Modern, Tim Gabungan di Solo Temukan Makanan Kedaluwarsa yang Masih Dijual

Sidak ke Toko Modern, Tim Gabungan di Solo Temukan Makanan Kedaluwarsa yang Masih Dijual

Regional
TNI AL Sita Rokok Ilegal Senilai Rp 2 Miliar di Labuan Bajo

TNI AL Sita Rokok Ilegal Senilai Rp 2 Miliar di Labuan Bajo

Regional
Kasus Nenek di Kupang yang Dituduh Santet Diselesaikan Secara Adat

Kasus Nenek di Kupang yang Dituduh Santet Diselesaikan Secara Adat

Regional
PDI-P Blora Masih Rahasiakan Caleg yang Isi Kursi DPRD

PDI-P Blora Masih Rahasiakan Caleg yang Isi Kursi DPRD

Regional
2 Pembunuh Penjual Madu Baduy di Serang Banten Ditangkap

2 Pembunuh Penjual Madu Baduy di Serang Banten Ditangkap

Regional
131.703 Jiwa Terdampak Banjir Demak, Bupati Pastikan Bantuan Tersalurkan secara Bertahap

131.703 Jiwa Terdampak Banjir Demak, Bupati Pastikan Bantuan Tersalurkan secara Bertahap

Regional
Remaja 17 Tahun Bunuh Anggota Polisi di Losmen Lampung Tengah, Korban Sempat Dicekoki Miras

Remaja 17 Tahun Bunuh Anggota Polisi di Losmen Lampung Tengah, Korban Sempat Dicekoki Miras

Regional
Rute dan Tarif Bus Dieng Indah Executive Jakarta-Wonosobo

Rute dan Tarif Bus Dieng Indah Executive Jakarta-Wonosobo

Regional
Video Joget Erotisnya Saat Gerebek Sahur Viral di Media Sosial, Wanita di Kalsel Minta Maaf

Video Joget Erotisnya Saat Gerebek Sahur Viral di Media Sosial, Wanita di Kalsel Minta Maaf

Regional
Karyawan Bank di Aceh Timur Tipu PNS untuk Tarik Uang Ratusan Juta

Karyawan Bank di Aceh Timur Tipu PNS untuk Tarik Uang Ratusan Juta

Regional
Cair Pekan Depan, THR ASN di Kota Magelang Capai Rp 19 Miliar

Cair Pekan Depan, THR ASN di Kota Magelang Capai Rp 19 Miliar

Regional
Mayat di Tanara Serang Ternyata Penjual Madu asal Bandung Barat

Mayat di Tanara Serang Ternyata Penjual Madu asal Bandung Barat

Regional
Pemkot Semarang dan KPK Koordinasi Cegah Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Proyek Strategis 

Pemkot Semarang dan KPK Koordinasi Cegah Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Proyek Strategis 

Regional
Lancang Kuning Carnival Bakal Digelar, Pj Gubernur Riau: Bakal Promosikan Produk dan Karya Anak Muda

Lancang Kuning Carnival Bakal Digelar, Pj Gubernur Riau: Bakal Promosikan Produk dan Karya Anak Muda

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com