Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anak 17 Tahun di Tana Toraja Disekap dan Dianiaya dengan Pecahan Botol, 2 Pelaku Masih Remaja

Kompas.com - 14/07/2022, 11:27 WIB
Amran Amir,
Khairina

Tim Redaksi

TANA TORAJA, KOMPAS.com – Dua orang pelaku penganiayaan anak di bawah umur berhasil diamankan Satreskrim Polres Tana Toraja, Sulawesi Selatan.

Pelaku berinisial ML (19) dan RP (15) sementara korban adalah JZ (17).

ML dan RP melakukan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap JZ. Penganiayaan yang dilakukan keduanya terekam kamera telepon seluler hingga viral di media sosial.

Baca juga: Istirahat di SPBU, Pria Asal Jakarta Disekap dan Dipukuli hingga Pingsan, Mobilnya Dibawa Kabur

Dalam video yang beredar tersebut, korban dipukuli, disekap dan mulutnya dimasukkan pecahan botol.

Kasat Reskrim Polres Tana Toraja AKP Sayid Ahmad mengatakan kejadian tersebut terjadi pada Minggu (3/7/2022) sekitar pukul 20.00 Wita di Lembang Leatung, Kecamatan Sangalla Utara, Tana Toraja.

“Setelah kami melakukan pemeriksaan berdasarkan keterangan saksi-saksi bahwa benar korban dianiaya dengan cara dipukul, disekap kemudian salah satu dari pelaku sempat memecahkan botol minuman lalu pecahan tersebut dimasukkan ke dalam mulut korban,” kata Ahmad saat dikonfirmasi, Kamis (14/7/2022).

Baca juga: Petugas Sekolah di Bogor Dibacok dan Disekap Kawanan Perampok

“Korban mengalami luka memar pada bagian punggung, kepala dan luka robek di bagian mulut akibat pecahan kaca yang dimasukkan oleh pelaku ke dalam mulut korban,” tambah Ahmad.

Menurut Ahmad, motif yang dilakukan pelaku yakni jengkel dengan kelakuan korban saat di Morowali, Sulawesi Tengah yang telah mencuri uang orangtua pelaku.

“Motif pelaku melakukan penganiayaan yaitu jengkel dengan kelakuan korban karena saat itu korban sempat dibawa ke Morowali untuk mencari kerja namun kelakuannya ternyata sempat mengambil uang orangtua pelaku sehingga orangtua pelaku melaporkan kelakuan temannya ini yaitu korban dan pelaku mencarinya lalu melakukan penganiayaan,” ucap Ahmad.

Pelaku ditangkap setelah ibu korban melihat video viral dan melaporkan kejadian tersebut di SPKT Polres Tana Toraja. Polisi pun mendatangi lokasi kejadian.

“Di lokasi kejadian kami menemukan adanya pecahan kaca kemudian berdasarkan keterangan saksi-saksi maka diketahuilah 2 orang pelaku dan ditetapkan sebagai tersangka, yang satu anak di bawah umur,” ujar Ahmad.

Atas perbuatannya, pelaku dan barang bukti kini dalam proses hukum di Polres Tana Toraja, dengan barang bukti berupa pecahan kaca dan Ponsel yang digunakan pelaku merekam.

“Pasal yang dikenakan terhadap tersangka yaitu Pasal 80 Ayat (1) Undang–undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukum 5 tahun penjara, sementara pelaku yang masih di bawah umur yakni RP kemungkinan besar akan dilakukan diversi,” tutur Ahmad.

Setelah menjalani perawatan medis di rumah sakit, korban kini masih terbaring di rumahnya dan dalam perawatan serta trauma atas kejadian yang dialaminya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pencarian Dokter Wisnu yang Hilang di Perairan Lombok Tengah Diperpanjang

Pencarian Dokter Wisnu yang Hilang di Perairan Lombok Tengah Diperpanjang

Regional
Kinerja SPM Tetap Baik, Pemkot Tangerang Diapresiasi Kemendagri

Kinerja SPM Tetap Baik, Pemkot Tangerang Diapresiasi Kemendagri

Regional
Takut Ditangkap Warga, Pelaku Perampokan di Jambi Hamburkan Uang Rp 250 Juta Milik Korban ke Jalan

Takut Ditangkap Warga, Pelaku Perampokan di Jambi Hamburkan Uang Rp 250 Juta Milik Korban ke Jalan

Regional
Pelaku Perampokan Bersenjata Api di Toko Emas Blora Berhasil Ditangkap, Ternyata Komplotan Residivis

Pelaku Perampokan Bersenjata Api di Toko Emas Blora Berhasil Ditangkap, Ternyata Komplotan Residivis

Regional
Mantan Gubernur NTB Hadir dalam Sidang Pencemaran Nama Baik Tuduhan Perselingkuhan

Mantan Gubernur NTB Hadir dalam Sidang Pencemaran Nama Baik Tuduhan Perselingkuhan

Regional
Gerombolan Massa Tawuran di Perkampungan Magelang, Bawa Celurit dan Botol Kaca

Gerombolan Massa Tawuran di Perkampungan Magelang, Bawa Celurit dan Botol Kaca

Regional
Mantan Caleg di Pontianak Tipu Warga Soal Jual Beli Tanah Senilai Rp 2,3 Miliar

Mantan Caleg di Pontianak Tipu Warga Soal Jual Beli Tanah Senilai Rp 2,3 Miliar

Regional
Fakta Temuan Kerangka Wanita di Pekarangan Rumah Kekasihnya, Pelaku Residivis Pembunuhan

Fakta Temuan Kerangka Wanita di Pekarangan Rumah Kekasihnya, Pelaku Residivis Pembunuhan

Regional
Ribuan Warga di 7 Desa di Lebong Bengkulu Tolak Direlokasi, BPBD: Ancaman Bencana Tinggi

Ribuan Warga di 7 Desa di Lebong Bengkulu Tolak Direlokasi, BPBD: Ancaman Bencana Tinggi

Regional
Perbaiki Lampu, Anggota DPRD Kubu Raya Meninggal Tersengat Listrik

Perbaiki Lampu, Anggota DPRD Kubu Raya Meninggal Tersengat Listrik

Regional
Diisukan Bakal Ikut Maju Pilkada, Kapolda Jateng: Itu Kan Urusan Partai

Diisukan Bakal Ikut Maju Pilkada, Kapolda Jateng: Itu Kan Urusan Partai

Regional
Semua Guru di Kabupaten Semarang Bayar Iuran demi Pembangunan Gedung PGRI

Semua Guru di Kabupaten Semarang Bayar Iuran demi Pembangunan Gedung PGRI

Regional
Kasus Kekerasan Perempuan di Solo Meningkat 5 Tahun Terakhir

Kasus Kekerasan Perempuan di Solo Meningkat 5 Tahun Terakhir

Regional
Kasus Mayat Wanita Ditemukan Jadi Kerangka di Wonogiri, Kekasih Korban Jadi Tersangka

Kasus Mayat Wanita Ditemukan Jadi Kerangka di Wonogiri, Kekasih Korban Jadi Tersangka

Regional
Pj Gubernur Fatoni Ungkap 2 Langkah Pencegahan Korupsi di Provinsi Sumsel

Pj Gubernur Fatoni Ungkap 2 Langkah Pencegahan Korupsi di Provinsi Sumsel

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com