Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkab Blora Kelabakan Atasi Angka Pernikahan Dini yang Memprihatinkan

Kompas.com - 14/07/2022, 06:55 WIB
Aria Rusta Yuli Pradana,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

BLORA, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora, Jawa Tengah, kelabakan dengan ratusan anak yang menjalani pernikahan dini selama 2022 ini.

Bupati Blora, Arief Rohman merasa prihatin dengan adanya permasalahan di wilayahnya itu karena hampir 300 anak mengajukan dispensasi kawin ke Pengadilan Agama Blora.

"Angkanya cukup memprihatinkan, maka dari itu kita ingin menekan pernikahan dini," ucap dia saat ditemui Kompas.com di Rumah Dinasnya, Rabu (13/7/2022).

Baca juga: Ratusan Anak di Blora Jalani Pernikahan Dini, Anggota DPR RI Kaget: Waduh, Termasuk Tinggi

Untuk itu, dirinya telah memerintahkan anak buahnya mencari solusi agar angka pernikahan dini di wilayahnya tidak semakin melonjak tiap tahunnnya.

Sebab, apabila tidak segera dicarikan jalan keluarnya, maka dikhawatirkan akan berdampak buruk bagi mereka yang menjalani pernikahan dini.

"Bagaimana nanti kita terjun ke sekolah-sekolah, dinas-dinas terkait memberikan penyadaran ketika usia dini ini kan akan ada efek rentan perceraian, stunting dan juga yang lainnya," kata dia.

Salah satu langkah yang telah dilakukan yaitu menjalin kerjasama dengan pengadilan agama sebagai upaya preventif untuk mencegah terjadinya pernikahan dini.

Sejauh ini, pihaknya masih menyuruh dinas terkait untuk terus melakukan pemetaan-pemetaan, soal penyebab angka pernikahan anak yang dianggap sudah memprihatinkan.

"Saya suruh memetakan ini sebabnya apa, faktornya apa, kok bisa mereka bisa menikah dini, apakah karena ekonominya, atau karena pergaulannya, tentunya kita ingin menggandeng semua pihak untuk memberikan penyadaran," terang dia.

Baca juga: 6 Bulan Terakhir, Ratusan Anak di Blora Jalani Pernikahan Dini, Ini Sebabnya

Sekadar diketahui, sebanyak 292 perkara dispensasi kawin diterima oleh Pengadilan Negeri Kelas IB Blora, Jawa Tengah.

Ratusan perkara tersebut diterima oleh pihak pengadilan dalam kurun Januari sampai Juni 2022.

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 pada Pasal 1 ayat 5 disebutkan bahwa dispensasi kawin adalah pemberian izin kawin oleh pengadilan kepada calon suami atau istri yang belum berusia 19 tahun untuk melangsungkan pernikahan.

Baca juga: Cegah Pernikahan Dini dengan Ciptakan Rasa Aman Dalam Keluarga

Dari 292 perkara dispensasi selama satu semester tersebut, diketahui pada bulan Januari terdapat 50 perkara, pada Februari terdapat 43 perkara, pada Maret terdapat 42 perkara, kemudian pada April terdapat 50 perkara, dan pada Mei terdapat 51 perkara, serta pada Juni terdapat 56 perkara.

"Dari 292 perkara yang diterima, pengadilan telah memutuskan sebanyak 245 perkara dispensasi kawin," ucap Humas Pengadilan Agama Blora, Hidayatullah saat ditemui Kompas.com di kantornya, Jumat (8/7/2022).

Sehingga pada periode Januari sampai Juni tahun ini sebanyak 245 anak di Kabupaten Blora, Jawa Tengah menjalani pernikahan dini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Curhat Korban Penipuan Katering Masjid Syeikh Zayed, Pelaku Orang Dekat dan Bingung Lunasi Utang

Curhat Korban Penipuan Katering Masjid Syeikh Zayed, Pelaku Orang Dekat dan Bingung Lunasi Utang

Regional
Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Regional
39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

Regional
Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Regional
Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Regional
Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Regional
Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Regional
Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Regional
Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com