Baginya, tindakan yang dilakukan Kasat Intelkam merupakan bentuk arogansi penegak hukum terhadap masyarakat.
Oleh karena itu, Formapp mendesak kepada Kapolri, Kapolda NTT agar mencopot Kasat Intelkam Polres Mabar yang dinilainya tidak menunjukkan presisi dalam tugas Polri yakni prediktif, responsibilitas, dan transparansi, berkeadilan serta mengayomi, dan melindungi masyarakat.
"Kapolres juga harus dicopot, karena ia bertanggung jawab atas perbuatan anak buahnya yang tidak memahami regulasi. Copot itu Kapolres Felli," tegas Rafael.
"Saat ini kami sedang berkordinasi dengan beberapa pihak agar menyampaikan surat kami kepada Kapolri, Kapolda dan Komisi Hukum DPR RI," sambung dia.
Baca juga: Tiket Masuk TN Komodo Sudah Termasuk dalam Biaya Konservasi Rp 3,75 Juta
Kasat Intelkam Iptu Markus F.S. Wangge menjelaskan, pengusiran terhadap ketua Formap Manggarai Barat itu tidak benar.
Peristiwa yang sebenarnya terjadi adalah Formmap Mabar mengirimkan surat kepada Kapolres Manggarai Barat terkait pemberitahuan aksi di Labuan Bajo tentang penolakan kenaikan harga tiket masuk di Kawasan Taman Nasional Komodo.
Menindaklanjuti surat tersebut, pihaknya memanggil koordinator aksi untuk datang ke Polres Mabar dan bersama-sama mendiskusikan rencana aksi.
Karena tertuang dalam surat pemberitahuan aksi dilaksanakan setiap hari yakni dari tanggal 14 hingga 30 Juli 2022. Aksi itu berlangsung selama 12 hari.
"Saat diskusi, saya menawarkan agar aksinya ditunda di atas tanggal 25 Juli 2022 karena adanya beberapa kegiatan Internasional G20 yang dilaksanakan di Labuan Bajo maupun adanya rencana kunjungan dari Presiden Timor Leste dan Presiden RI," jelas Markus dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu sore.
Selain itu, dirinya juga menawarkan untuk memfasilitasi pihak Formap agar mengedepankan dialog bersama Pemda dan DPRD Mabar serta meminta agar suratnya diubah untuk pelaksanaan aksi tidak maraton setiap hari selama 12 hari.
Sebab, apabila aksi dilaksanakan selama 12 hari, tentu berpeluang mengganggu ketertiban umum di Labuan Bajo.
Baca juga: Pameran Produk UMKM di Kampung Ujung Labuan Bajo, Upaya Pemulihan Ekonomi Pasca-pandemi
Tetapi pihak Formap tetap menolak dan kukuh melaksanakan aksi sekali pun sudah mendapat tawaran mediasi.
Pihaknya juga sudah menjelaskan terkait penyampaian pendapat di muka umum ada pengecualian pelaksanan kegiatan pada Hari Besar Nasional, yakni 30 Juli 2022 yang merupakan 1 Muharam 1444 Hijriah.
Karena tetap berargumen dan akan tetap melaksanakan kegiatan, ia pun mempersilahkan pihak Formap Mabar untuk meninggalkan ruangan dan akan ditindaklanjuti dengan surat.
“Negara kita adalah negara demokrasi. Untuk itu, Polri sangat mendukung penyampaian pendapat di muka umum oleh masyarakat, tetapi ada beberapa ketentuan yang perlu kita semua taati," imbuhnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.