Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPN Kembali Lakukan Pengukuran Tahap II 230 Bidang Tanah di Desa Wadas

Kompas.com - 13/07/2022, 18:06 WIB
Bayu Apriliano,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

PURWOREJO, KOMPAS.com - Pengukuran tanah di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, kembali dilakukan pada Selasa (12/7/2022) hingga Jumat (15/7/2022).

Pengukuran tahap kedua yang dilakukan oleh BPN Purworejo itu rencananya akan dilakukan terhadap 230 bidang tanah di Desa Wadas.

Desa Wadas menjadi lokasi penambangan batuan andesit sebagai material pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendung Bener yang berjarak kurang lebih 11 kilometer dari desa tersebut.

Seperti diketahui, proses pembebasan lahan di Desa Wadas tersebut selama ini berjalan dengan alot.

Baca juga: Warga Wadas Tegaskan Tidak Akan Jual Tanahnya untuk Tambang Batu Andesit

Sebagian warga telah setuju melepaskan tanahnya, namun ada sebagian warga lainnya yang masih menolak.

Bahkan, pro dan kontra penambangan batuan andesit ini sampai menimbulkan konflik sosial di antara warga.

Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Purworejo, Tukiran mengemukakan, target awal tanah yang akan diukur pada pengukuran tanah tahap kedua ini dilakukan terhadap 230 bidang tanah yang masuk dalam penetapan lokasi (penlok) penambangan di Desa Wadas.

"Target awal 230 bidang, namun kemungkinan bisa bertambah saat proses pengukuran," ungkap Tukiran, pada Rabu (13/7/2022).

Pengukuran ini, kata Tukiran, masih akan terus berlanjut hingga kebutuhan material batuan andesit untuk pembangunan Bendung Bener terpenuhi.

"Kemungkinan nanti masih akan ada pengukuran tahap 3," sebut Tukiran.

Seperti yang telah diberitakan, tempat bekas penambangan batuan andesit nantinya akan direklamasi dan dibuat tempat wisata.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Imigrasi Tangkap 19 WN Papua Nugini yang Langgar Aturan dalam 4 Bulan

Imigrasi Tangkap 19 WN Papua Nugini yang Langgar Aturan dalam 4 Bulan

Regional
Pria di Sumbawa Cabuli Anak Tetangga, Ditangkap Usai 2 Bulan Sembunyi di Lombok

Pria di Sumbawa Cabuli Anak Tetangga, Ditangkap Usai 2 Bulan Sembunyi di Lombok

Regional
Jelang Putusan MK, Sudirman Said: Apa Pun Putusannya, Hakim Akan Beri Catatan Penting

Jelang Putusan MK, Sudirman Said: Apa Pun Putusannya, Hakim Akan Beri Catatan Penting

Regional
Isak Tangis Keluarga di Makam Eks-Casis TNI Korban Pembunuhan Serda Adan

Isak Tangis Keluarga di Makam Eks-Casis TNI Korban Pembunuhan Serda Adan

Regional
Kecelakaan Maut di Wonogiri, Pengendara Motor Jatuh Sebelum Ditabrak Truk Pengangkut BBM

Kecelakaan Maut di Wonogiri, Pengendara Motor Jatuh Sebelum Ditabrak Truk Pengangkut BBM

Regional
Kaget Ada Mobil Tiba-tiba Putar Arah, Pelajar SMA di Brebes Tewas Terlindas Truk

Kaget Ada Mobil Tiba-tiba Putar Arah, Pelajar SMA di Brebes Tewas Terlindas Truk

Regional
Lebih dari Setahun, “Runway” Bandara Binuang Rusak Akibat Tanah Amblas

Lebih dari Setahun, “Runway” Bandara Binuang Rusak Akibat Tanah Amblas

Regional
Waspada Banjir dan Longsor, BMKG Prediksi Hujan Deras di Jateng Seminggu ke Depan

Waspada Banjir dan Longsor, BMKG Prediksi Hujan Deras di Jateng Seminggu ke Depan

Regional
Harus Alokasi Hibah Pilkada, Aceh Barat Daya Defisit Anggaran Rp 70 Miliar

Harus Alokasi Hibah Pilkada, Aceh Barat Daya Defisit Anggaran Rp 70 Miliar

Regional
2 Eks Pejabat Bank Banten Cabang Tangerang Didakwa Korupsi Kredit Fiktif Rp 782 Juta

2 Eks Pejabat Bank Banten Cabang Tangerang Didakwa Korupsi Kredit Fiktif Rp 782 Juta

Regional
Perbaikan Jembatan Terdampak Banjir di Lombok Utara Jadi Prioritas

Perbaikan Jembatan Terdampak Banjir di Lombok Utara Jadi Prioritas

Regional
PKS Usulkan Anggota DPR Nasir Djamil Jadi Cawalkot Banda Aceh

PKS Usulkan Anggota DPR Nasir Djamil Jadi Cawalkot Banda Aceh

Regional
Tak Terima Ibunya Dihina, Pria di Riau Bunuh Istrinya

Tak Terima Ibunya Dihina, Pria di Riau Bunuh Istrinya

Regional
Sambut Indonesia Emas 2045, GP Ansor Gelar Acara Gowes Sepeda Jakarta-Bogor

Sambut Indonesia Emas 2045, GP Ansor Gelar Acara Gowes Sepeda Jakarta-Bogor

Regional
Pengadaan Kapal Fiktif Rp 23,6 Miliar, Pengusaha Cilegon Divonis 4 Tahun Penjara

Pengadaan Kapal Fiktif Rp 23,6 Miliar, Pengusaha Cilegon Divonis 4 Tahun Penjara

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com