KUPANG, KOMPAS.com - Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa kasus pembunuhan ibu dan anak di Kota Kupang, NTT, Randy Badjideh ditunda, Rabu (13/7/2022).
Jaksa beralasan, belum menyiapkan secara lengkap materi tuntutan sehingga meminta izin kepada hakim agar sidang ditunda 18 Juli mendatang.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kupang Wari Juniati mengingatkan jaksa untuk tidak lagi menunda pembacaan tuntutan.
“Penundaan terakhir, jangan diperpanjang lagi ya, karena kasus ini menarik perhatian publik,” kata Wari, Rabu.
Baca juga: Terungkap Motif Pembunuhan Ibu dan Bayi di Kupang, Pelaku Ingin Akhiri Hubungan dengan Korban
Sementara itu, keluarga korban, Jekson Manafe berharap terdakwa Randy dihukum maksimal.
“Harapan kami dari awal, jaksa memberikan tuntutan yang maksimal, hukuman mati,” ujarnya kepada sejumlah wartawan.
Kuasa hukum keluarga korban, Jo Bangun juga berharap tuntutan yang akan dibacakan jaksa seusai dengan harapan keluarga dan masyarakat.
“Kita sama-sama mengawal kasus ini sehingga putusan nanti pun sesuai dengan harapan dan keadilan untuk kedua korban,” kata Jo.
Baca juga: Rekonstruksi Pembunuhan Ibu dan Bayi di Kupang, Korban Dibunuh di Depan Rumah Jabatan Bupati
Secara terpisah, Kuasa Hukum Randy, Beny Taopan mengatakan, pihaknya menghormati permintaan hukuman mati terhadap terdakwa.
“Permintaan keluarga (korban) itu sah-sah saja dan kami menghormati,” katanya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.