Sedangkan jaksa dan pengacara Zailendra menyatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu untuk menanggapi putusan hakim.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bintan Fajrian Yustiardi mengatakan, akan menyampaikan putusan ini ke pimpinannya terlebih dahulu sebelum memutuskan banding atau tidak.
Kendati demikian, Fajrian menyebutkan, vonis yang dijatuhkan hakim lebih rendah dari tuntutan yang diajukan.
"Sementara kami masih pikir-pikir selama tujuh hari. Putusan hakim satu tahun, tuntutan kami tiga tahun," kata Fajrian saat dihubungi, Rabu (13/7/2022).
Baca juga: Diduga Korupsi Dana Covid-19 Rp 944 Juta, Sekda Samosir Ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan
Setelah mencuatnya perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret Zailendra, 14 kepala puskesmas lain di Kabupaten Bintan serentak mengembalikan kelebihan bayar insenstif tenaga kesehatan Covid-19.
Kelebihan bayar tersebut diserahkan ke para Kepala Puskesmas kepada Kejari Bintan, untuk dikembalikan ke kas daerah.
Berdasarkan perhitungan tim auditor Kejati (Kejaksaan Tinggi) Kepri, total kelebihan bayar insentif tenaga kesehatan dana Covid-19 dari 14 puskesmas sebesar Rp 2.163.428.582.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.