PADANG, KOMPAS.com - Dua balita ikut diamankan saat Satpol PP Padang melakukan razia pekerja seks komersial (PSK) di salah satu hotel kawasan Gunung Pangilun, Kota Padang, Sumatera Barat pada Selasa (12/7/2022).
Dua balita tersebut merupakan anak dari PSK yang terjaring razia, yakni FE (19) dan IN (19).
"Kami gantian untuk menjaga anak saat ada tamu pak," jawab salah seorang perempuan kepada petugas.
Baca juga: Remaja 14 Tahun di Nunukan Dijadikan PSK Bertarif Rp 1 Juta, Sudah 6 Kali Layani Pria Hidung Belang
Kepala Satpol PP Padang Mursalim mengatakan, terkait dua orang balita yang ditemukan dalam razia ini akan diserahkan ke pihak keluarga atau dinas sosial jika tidak ada yang bisa mengasuh.
"Kita masih menunggu hasil dari PPNS untuk proses lebih lanjut. Jika dari hasil penyidikan mereka terbukti sebagai penjaja seks komersial (PSK), kita akan kirim ke Panti Rehabilitasi Andam Dewi Solok untuk pembinaan lebih lanjut," tutur Mursalim.
Ia juga menjelaskan, saat didata dan diperiksa, petugas mendapati adanya aplikasi Michat dan transaksi antara wanita dengan pelanggan hidung belangnya.
Di dalam pesan Michat tersebut, masih ada rekam penawaran harga Rp 300.000 untuk sekali kencan.
Selain itu, di saat bersamaan di lokasi petugas juga mengamankan dua orang laki-laki berinisial AY (18) dan YT (18), yang diduga sebagai mucikari. Untuk proses lebih lanjut mereka juga turut diamankan ke Mako Satpol PP Padang.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.