Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gunakan Larutan Cuka, Petani di Bengkulu Curi 206 Batang Besi Tower SUTET

Kompas.com - 13/07/2022, 14:11 WIB
Firmansyah,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

BENGKULU, KOMPAS.com - Polsek Padang Ulak Tanding (PUT), Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu meringkus Fn (20) dan AI (42) atas pencurian 206 batang besi tower saluran udara tegangan ekstra tinggi (SUTET) milik PLN di Desa Air Apo Kecamatan Binduriang Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.

206 batang besi tower SUTET itu dicuri dari tiga tower, yakni tower 77, 76, dan 78.

Hilangnya besi-besi itu diketahui oleh petugas pengawas tower pada Senin (4/7/2022). Petugas PLN pun langsung melaporkannya ke Polsek PUT.

Baca juga: Besi SUTET hingga Trafo Listrik Dicuri, Petinggi PLN Temui Kapolda Riau

Dari hasil penyelidikan, akhirnya diketahui bahwa pelaku pencurian adalah Fn.

Fn diamankan di rumahnya di Desa Air Apo, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong. pada Selasa (12/7/2022).

Pelaku Fn kemudian dibawa ke mako Polsek PUT untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Fn mengaku mencuri besi tower SUTET di siang dan malam hari menggunakan air keras dicampur cuka untuk getah karet agar membuat besi korosi dan mudah dipisahkan dari rangkaian tower.

"Fn melakukan pencuriannya menggunakan semacam larutan asam (sehingga) membuat besi keropos lalu dipreteli satu per satu," kata Kapolsek PUT Iptu Tomy Sahri dalam keterangan persnya, Rabu (13/7/2022).

Di hadapan polisi, Fn mengaku terpaksa mencuri karena penghasilan dari petani tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Setelah berhasil mengambil batang besi SUTET tersebut, Fn kemudian menjualnya ke pengepul barang bekas di Desa Taktoi berinisial AI.

Fn membawa besi tersebut ke AI menggunakan motor Honda Vario Warna Merah Hitam.

Dari informasi itu, Selasa (12/7/2022) sore pukul 16.30 WIB, polisi mengamankan AI dan barang bukti 40 besi SUTET seberat 100 kg di rumahnya.

Dalam keterangannya, AI mengaku membeli 40 batang besi seberat 100 kg dari Fn seharga Rp 400.000 pada Selasa (5/7/2022) pukul 3.00 WIB dini hari.

Baca juga: 7 Menara SUTET Terancam Tumbang karena Ada Galian C, Listrik di Aceh Terancam Padam

Untuk pelaku pencurian Fn dijerat Pasal 363 1 KUHP dengan ancarama pidana penjara paling lama 7 tahun. Untuk pelaku penadah barang curian AI dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun

Akibat kejadian tersebut PT PLN mengalami kerugian kurang lebih Rp 20 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pelaku Pembunuhan Mantan Istri di Kubu Raya Menyerahkan Diri

Pelaku Pembunuhan Mantan Istri di Kubu Raya Menyerahkan Diri

Regional
Kronologi Hilangnya Gadis Asal Karanganyar di Malam Takbiran hingga Ditemukan Tewas Tertutup Plastik

Kronologi Hilangnya Gadis Asal Karanganyar di Malam Takbiran hingga Ditemukan Tewas Tertutup Plastik

Regional
Ketua DPD Golkar Kalbar Dipastikan Tak Maju Jadi Calon Gubernur

Ketua DPD Golkar Kalbar Dipastikan Tak Maju Jadi Calon Gubernur

Regional
Pria di Kubu Raya Diduga Bunuh Mantan Istri, Pelaku Belum Tertangkap

Pria di Kubu Raya Diduga Bunuh Mantan Istri, Pelaku Belum Tertangkap

Regional
Bumi Perkemahan Sukamantri di Bogor: Daya Tarik, Fasilitas, dan Rute

Bumi Perkemahan Sukamantri di Bogor: Daya Tarik, Fasilitas, dan Rute

Regional
Aduan Tarif Parkir 'Ngepruk' di Solo Selama Lebaran Minim, Dishub: Tim Saber Pungli Kita Turunkan Semua

Aduan Tarif Parkir "Ngepruk" di Solo Selama Lebaran Minim, Dishub: Tim Saber Pungli Kita Turunkan Semua

Regional
Detik-detik Kecelakaan ALS, Bus Melambat, Oleng, Lalu Terbalik

Detik-detik Kecelakaan ALS, Bus Melambat, Oleng, Lalu Terbalik

Regional
Pemkot Ambon Tak Berlakukan WFH bagi ASN Usai Libur Lebaran

Pemkot Ambon Tak Berlakukan WFH bagi ASN Usai Libur Lebaran

Regional
5 Unit Rumah Semipermanen di Ende Ludes Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

5 Unit Rumah Semipermanen di Ende Ludes Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

Regional
Sungai Meluap, 4 Desa di Sikka Terdampak Banjir

Sungai Meluap, 4 Desa di Sikka Terdampak Banjir

Regional
Daftar 20 Korban Tewas Tragedi Bencana Longsor di Tana Toraja

Daftar 20 Korban Tewas Tragedi Bencana Longsor di Tana Toraja

Regional
Toko Emas di Blora Dirampok, Pelaku Sempat Todongkan Senjata Api saat Beraksi

Toko Emas di Blora Dirampok, Pelaku Sempat Todongkan Senjata Api saat Beraksi

Regional
Pendangkalan Muara Pelabuhan Nelayan di Bangka, Pemprov Gandeng Swasta

Pendangkalan Muara Pelabuhan Nelayan di Bangka, Pemprov Gandeng Swasta

Regional
2 Perahu Tabrakan di Perairan Nunukan, Dishub: Tak Ada Sanksi untuk Agen Pelayaran

2 Perahu Tabrakan di Perairan Nunukan, Dishub: Tak Ada Sanksi untuk Agen Pelayaran

Regional
Jadi Saksi Kunci, Bocah 7 Tahun di Palembang Lihat Pelaku yang Bunuh Ibu dan Kakak Perempuannya

Jadi Saksi Kunci, Bocah 7 Tahun di Palembang Lihat Pelaku yang Bunuh Ibu dan Kakak Perempuannya

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com