Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bandar Arisan Online Bodong di Solo Ditangkap, Keuntungannya Capai Rp 400 Juta

Kompas.com - 13/07/2022, 13:35 WIB
Fristin Intan Sulistyowati,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Raup untung hingga ratusan juta, bandar arisan online bodong di Kota Solo, Jawa Tengah, ditangkap Kepolisian Resor Kota (Polresta) Solo. Tersangka berinisial AC (32), warga kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Solo Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Ade Safri Simanjuntak, mengatakan AC dilaporkan oleh dua korbannya.

Kedua korban berstatus pelajar atau mahasiswa, warga Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, dengan kurun waktu kejadian Agustus hingga September 2021.

"Dari hasil koordinasi dengan Polres Sukoharjo maupun Polres Karanganyar tersangka juga dilaporkan dengan kasus yang yang sama. Total kerugian dari dua korban awal Rp 400 juta," kata Ade Safri Simanjuntak, saat di Mapolresta Solo, Rabu (13/9/2022).

Baca juga: Diduga Gelapkan Uang Arisan Online, Karyawati Ditangkap Polisi

Dia mengungkapkan modus arisan online yang dilakukan yakni menawarkan slot kosong dengan keuntungan mencapai 30 persen sekali menang.

"Jadi, tersangka ini menawarkan slot arisan dengan slot Rp 10 juta ya misalnya. Namun, korban hanya membayar Rp 7 juta atau Rp 6 juta saja," jelas Ade.

Ditambah dengan iming-iming dan tipu rayu, itu lah yang membuat korban tergiur dengan penawaran tersangka.

"Namun, saat waktu yang dijanjikan justru tidak dibayarkan oleh tersangka. Tapi, korban terus dijanjikan dengan janji akan dikembalikan berlipat," kata Ade.

Lanjut Ade, tidak menutup kemungkinan adanya korban lainnya. Sebab hingga kini proses penyelidikan masih berlanjut.

Terkait kasus tersebut, pihaknya mengimbau kepada korban lainnya agar melaporkan segala bentuk penipuan dengan modus arisan online fiktif.

"Tersangka juga merupakan residivis dengan kasus yang sama, dengan masa tahanan 1 tahun," jelasnya.

Akibat dari perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan/ penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Kisah Desa Megulungkidul Sulap Lahan Tak Produktif Jadi Kafe Anggur, Sumbang PAD Puluhan Juta

Kisah Desa Megulungkidul Sulap Lahan Tak Produktif Jadi Kafe Anggur, Sumbang PAD Puluhan Juta

Regional
Ganjar Akan Kunjungi Rumah Pengasingan Bung Karno di Ende Hari Ini

Ganjar Akan Kunjungi Rumah Pengasingan Bung Karno di Ende Hari Ini

Regional
Santri di Jambi Di-'bully' Senior sampai Masuk RS, Orangtua: Saya Tak Mau Damai

Santri di Jambi Di-"bully" Senior sampai Masuk RS, Orangtua: Saya Tak Mau Damai

Regional
TKN Prabowo-Gibran soal Pernyataan FX.Rudy: Kita Jawab dengan Senyum

TKN Prabowo-Gibran soal Pernyataan FX.Rudy: Kita Jawab dengan Senyum

Regional
Kasus Penyiraman Air Keras di Solo Dipicu Sakit Hati, Korban Alami Gangguan Penglihatan

Kasus Penyiraman Air Keras di Solo Dipicu Sakit Hati, Korban Alami Gangguan Penglihatan

Regional
Tangis Bocah 10 Tahun di Riau, Teringat Sang Ayah yang Gugur Saat Tugas di Polairud

Tangis Bocah 10 Tahun di Riau, Teringat Sang Ayah yang Gugur Saat Tugas di Polairud

Regional
Mahasiswa Kupang Tanya ke Ganjar Apakah Akan Mewariskan Kekuasaan ke Keluarga

Mahasiswa Kupang Tanya ke Ganjar Apakah Akan Mewariskan Kekuasaan ke Keluarga

Regional
Kongkalikong Pengadaan Kapal Feri di Kapuas Hulu, 6 Orang Tersangka

Kongkalikong Pengadaan Kapal Feri di Kapuas Hulu, 6 Orang Tersangka

Regional
Wanita Disiram Air Keras di Solo, Korban Sempat Dapat Pesan Ancaman

Wanita Disiram Air Keras di Solo, Korban Sempat Dapat Pesan Ancaman

Regional
Gudang Elpiji Terbakar di Grobogan, 2 Rumah Ludes

Gudang Elpiji Terbakar di Grobogan, 2 Rumah Ludes

Regional
[POPULER REGIONAL] Gibran Enggan Tanggapi Tudingan FX Rudy | 'Saya sejak SD Jalan Kaki ke Sekolah'

[POPULER REGIONAL] Gibran Enggan Tanggapi Tudingan FX Rudy | "Saya sejak SD Jalan Kaki ke Sekolah"

Regional
Ada Potensi Banjir Rob, Pengguna Jalan Pantura Kaligawe Semarang Diminta Waspada

Ada Potensi Banjir Rob, Pengguna Jalan Pantura Kaligawe Semarang Diminta Waspada

Regional
Diduga Tergelincir, Pemotor di Jalingkut Brebes Tewas Terlindas Truk

Diduga Tergelincir, Pemotor di Jalingkut Brebes Tewas Terlindas Truk

Regional
Densus 88 Tangkap Terduga Teroris di Samarinda

Densus 88 Tangkap Terduga Teroris di Samarinda

Regional
Nyamuk Wolbachia Dipastikan Aman untuk Manusia, Tidak Berkembang di Luar Inangnya

Nyamuk Wolbachia Dipastikan Aman untuk Manusia, Tidak Berkembang di Luar Inangnya

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com