LAMPUNG, KOMPAS.com - RF (17), narapidana anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II A Lampung, Masgar, Kabupaten Pesawaran, Lampung meninggal dunia usai diduga dipukul sesama tahanan.
RF yang merupakan warga Langkapura meninggal dunia pada Selasa (12/7/2022) sore di RS Ahmad Yani, Kota Metro.
RS (57), ibu korban menuturkan bahwa putranya baru menjalani hukuman sekitar satu bulan di LPKA Kelas II A Lampung.
Baca juga: Jumlah Napi Narkotika di Lumajang Meningkat, Ini Kata Bupati
RF dijatuhi vonis delapan bulan penjara pada Juni 2022.
RS menceritakan, pada Sabtu (9/7/2022), dirinya mendapat telepon dari petugas lapas yang mengatakan bahwa RF ingin bertemu.
"Kami (keluarga) ke sana, tapi kok banyak luka lebam. Lalu kami minta izin bawa ke rumah sakit," kata RS ditemui di rumah duka, Rabu (13/7/2022).
RS menuturkan beberapa luka lebam itu terdapat di tangan, kaki, rahang dan wajah anaknya.
Kondisi RF saat dirawat semakin menurun. Hingga, RF dinyatakan meninggal dunia oleh tim medis pada Selasa (12/7/2022) sore.
RS mengatakan, pihak keluarga sudah melaporkan hal ini ke Polda Lampung karena ada dugaan korban mengalami pemukulan oleh sesama tahanan.
"Kami berharap aparat kepolisian bisa mengungkap kasus ini," kata RS.
Baca juga: 56 Napi Lapas Semarang Sujud Syukur Jalani Asimilasi di Rumah
Sementara itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Lampung Farid mengatakan, korban meninggal dunia akibat sakit.
"Laporan dari kalapas karena sakit," kata Farid.
Lebih lanjut Farid mengatakan pihaknya masih mendalami dugaan adanya tindak penganiayaan ataupun pemukulan seperti yang dikatakan keluarga korban.
"Masih kami dalami," kata Farid.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.