SUKOHARJO, KOMPAS.com - Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Tengah Yengah merampungkan berkas perkara kasus dugaan perusakan tembok Benteng Keraton Kartasura, dengan tersangka MK.
MK ditetapkan tersangka dalam perusakan tembok Benteng Keraton Kartasura pada 16 Juni 2022.
"Kita sudah melakukan gelar perkara I, gelar perkara II. Minggu ini gelar perkara III terkait dengan pemberkasan," kata PPNS BPCB Jawa Tengah Harun Arosyid dihubungi, pada Selasa (12/7/2022).
Baca juga: Tersangka Kasus Perusakan Tembok Benteng Keraton Kartasura Tak Ditahan, Wajib Lapor Tiap Kamis
Setelah berkas perkara kasus dugaan perusakan tembok Benteng Keraton Kartasura selesai, pihaknya akan mengirimkan berkas tersebut ke Kejaksaan.
Apakah tersangka MK akan langsung disidangkan, jelas Harun masih menunggu arahan dari Kejaksaan.
"Nanti menunggu petunjuk jaksa juga. Masih ada yang kurang tidak (berkas perkaranya)," ungkap dia.
Selama ini untuk tersangka MK tidak dilakukan penahanan. MK hanya dikenai wajib lapor yang ditetapkan setiap Kamis.
Menurut Harun setelah berkas perkara dugaan perusakan tembok Benteng Keraton Kartasura dinyatakan lengkap, maka proses hukum selanjutnya ada di pihak kejaksaan.
"Nanti sesuai dengan kewenangannya masing-masing. Kalau seumpamanya sudah P21 sudah menjadi kewenangan dari jaksa," terang Harun.
Baca juga: BPCB Jateng Tetapkan Seorang Tersangka Kasus Perusakan Tembok Benteng Keraton Kartasura
Sebelumnya, Kuasa hukum MK, Bambang Ary Wibowo membenarkan, ihwal penetapan tersangka MK dalam kasus dugaan perusakan tembok Benteng Keraton Kartasura.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.