Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rampungkan Berkas Perkara Perusakan Tembok Benteng Keraton Kartasura, PPNS BPCB: Minggu Ini Gelar Perkara III

Kompas.com - 13/07/2022, 07:33 WIB
Labib Zamani,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

SUKOHARJO, KOMPAS.com - Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Tengah Yengah merampungkan berkas perkara kasus dugaan perusakan tembok Benteng Keraton Kartasura, dengan tersangka MK.

MK ditetapkan tersangka dalam perusakan tembok Benteng Keraton Kartasura pada 16 Juni 2022.

"Kita sudah melakukan gelar perkara I, gelar perkara II. Minggu ini gelar perkara III terkait dengan pemberkasan," kata PPNS BPCB Jawa Tengah Harun Arosyid dihubungi, pada Selasa (12/7/2022).

Baca juga: Tersangka Kasus Perusakan Tembok Benteng Keraton Kartasura Tak Ditahan, Wajib Lapor Tiap Kamis

Setelah berkas perkara kasus dugaan perusakan tembok Benteng Keraton Kartasura selesai, pihaknya akan mengirimkan berkas tersebut ke Kejaksaan.

Apakah tersangka MK akan langsung disidangkan, jelas Harun masih menunggu arahan dari Kejaksaan.

"Nanti menunggu petunjuk jaksa juga. Masih ada yang kurang tidak (berkas perkaranya)," ungkap dia.

Selama ini untuk tersangka MK tidak dilakukan penahanan. MK hanya dikenai wajib lapor yang ditetapkan setiap Kamis.

Menurut Harun setelah berkas perkara dugaan perusakan tembok Benteng Keraton Kartasura dinyatakan lengkap, maka proses hukum selanjutnya ada di pihak kejaksaan.

"Nanti sesuai dengan kewenangannya masing-masing. Kalau seumpamanya sudah P21 sudah menjadi kewenangan dari jaksa," terang Harun.

Baca juga: BPCB Jateng Tetapkan Seorang Tersangka Kasus Perusakan Tembok Benteng Keraton Kartasura

Sebelumnya, Kuasa hukum MK, Bambang Ary Wibowo membenarkan, ihwal penetapan tersangka MK dalam kasus dugaan perusakan tembok Benteng Keraton Kartasura.

Pasca-penetapan itu, pihaknya langsung melakukan upaya hukum dengan mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan ke PPNS BPCB.

"Sehingga oleh PPNS dalam hal ini penyidik diberikan wajib lapor setiap hari Kamis," kata Bambang dikonfirmasi Kompas.com, pada Rabu (29/6/2022).

Baca juga: Status Kasus Perusakan Tembok Benteng Keraton Kartasura Naik ke Penyidikan

Bambang mengungkap, pengajuan surat permohonan penangguhan terhadap MK tersebut karena ancaman hukumannya lebih dari lima tahun.

"Jadi kami sudah menyiapkan. Karena kita tahu ancaman hukumannya lebih dari lima tahun. Kalau di dalam kitab undang-undang acara pidana kalau lima tahun aturan hukumnya kan harus ditahan," kata dia.

"Sebagai kuasa hukum kami menghormati segala langkah hukum yang sedang dan akan berjalan. Jadi terkait penetapan (tersangka) kami menghormati. Sama-sama kooperatif-lah," sambung dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Nenek di Kupang yang Dituduh Santet Diselesaikan Secara Adat

Kasus Nenek di Kupang yang Dituduh Santet Diselesaikan Secara Adat

Regional
PDI-P Blora Masih Rahasiakan Caleg yang Isi Kursi DPRD

PDI-P Blora Masih Rahasiakan Caleg yang Isi Kursi DPRD

Regional
2 Pembunuh Penjual Madu Baduy di Serang Banten Ditangkap

2 Pembunuh Penjual Madu Baduy di Serang Banten Ditangkap

Regional
131.703 Jiwa Terdampak Banjir Demak, Bupati Pastikan Bantuan Tersalurkan secara Bertahap

131.703 Jiwa Terdampak Banjir Demak, Bupati Pastikan Bantuan Tersalurkan secara Bertahap

Regional
Remaja 17 Tahun Bunuh Anggota Polisi di Losmen Lampung Tengah, Korban Sempat Dicekoki Miras

Remaja 17 Tahun Bunuh Anggota Polisi di Losmen Lampung Tengah, Korban Sempat Dicekoki Miras

Regional
Rute dan Tarif Bus Dieng Indah Executive Jakarta-Wonosobo

Rute dan Tarif Bus Dieng Indah Executive Jakarta-Wonosobo

Regional
Video Joget Erotisnya Saat Gerebek Sahur Viral di Media Sosial, Wanita di Kalsel Minta Maaf

Video Joget Erotisnya Saat Gerebek Sahur Viral di Media Sosial, Wanita di Kalsel Minta Maaf

Regional
Karyawan Bank di Aceh Timur Tipu PNS untuk Tarik Uang Ratusan Juta

Karyawan Bank di Aceh Timur Tipu PNS untuk Tarik Uang Ratusan Juta

Regional
Cair Pekan Depan, THR ASN di Kota Magelang Capai Rp 19 Miliar

Cair Pekan Depan, THR ASN di Kota Magelang Capai Rp 19 Miliar

Regional
Mayat di Tanara Serang Ternyata Penjual Madu asal Bandung Barat

Mayat di Tanara Serang Ternyata Penjual Madu asal Bandung Barat

Regional
Pemkot Semarang dan KPK Koordinasi Cegah Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Proyek Strategis 

Pemkot Semarang dan KPK Koordinasi Cegah Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Proyek Strategis 

Regional
Lancang Kuning Carnival Bakal Digelar, Pj Gubernur Riau: Bakal Promosikan Produk dan Karya Anak Muda

Lancang Kuning Carnival Bakal Digelar, Pj Gubernur Riau: Bakal Promosikan Produk dan Karya Anak Muda

Regional
Hati-hati, Penerangan Jalan Umum di Pantura Brebes Masih Minim

Hati-hati, Penerangan Jalan Umum di Pantura Brebes Masih Minim

Regional
BMKG: Wilayah Kalimantan Tengah Sedang Dilalui Gelombang Atmosfer 'Rossby Ekuator'

BMKG: Wilayah Kalimantan Tengah Sedang Dilalui Gelombang Atmosfer "Rossby Ekuator"

Regional
Selebgram Palembang Dituntut 7 Tahun Penjara, Ikut 'Cuci Uang' Hasil Narkoba

Selebgram Palembang Dituntut 7 Tahun Penjara, Ikut "Cuci Uang" Hasil Narkoba

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com