Sebelumnya juga, Kepala Polresta KPPP Pelabuhan Makassar, AKBP Yudi Frianto yang dikonfirmasi, Kamis (7/7/2022) mengakui jika ada 2 orang anggota TNI AL yang terlibat dan telah ditetapkan sebagai tersangka diserahkan ke Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal).
"Ada 2 anggota TNI AL yang terlibat, tapi sudah diserahkan ke Pomal untuk diproses hukum lebih lanjut. Kami tidak bisa komentar lebih jauh, biarlah nanti Pomal yang ungkap dan menjelaskan proses hukumnya," ungkap dia.
Yudi mengatakan, dalam kasus ini, ada 6 orang sipil yang ditetapkan sebagai tersangka.
Enam orang tersangka berinisial IS, M, M, WA, HI dan RN.
Dari 6 orang tersangka itu, tiga orang di antaranya adalah satpam, 2 orang kru kapal, dan 1 orang penumpang.
Baca juga: 2 Anggota TNI AL Terlibat Penganiayaan Bocah 12 Tahun hingga Tewas di Atas Kapal
"Kalau 6 orang tersangka ini kami yang proses dan sudah ditahan di sel Polresta KPPP Pelabuhan," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, bocah DP (12) tewas di atas KM Dharma Kencana 7 dalam perjalanan dari Surabaya, Jawa Timur ke Pelabuhan Makassar.
Diduga DP tewas dianiaya setelah dituduh mencuri ponsel milik penumpang lainnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.