Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aniaya Polisi, 5 Warga Kupang Divonis 8 Bulan Penjara

Kompas.com - 12/07/2022, 20:06 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi


KUPANG, KOMPAS.com - Lima warga Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), divonis delapan bulan penjara oleh majelis hakim karena terbukti menganiaya Brigadir Polisi Richard Napoleon, anggota Direktorat Pengamanan Obyek Vital Polda NTT, dalam sidang di Pengadilan Negeri Kupang, Selasa (12/7/2022). 

Kelima terdakwa yakni Marwan Fangidae alias Marwan (39) sekuriti kampus UKAW Kupang,  kemudian Yustinus Bunga Ama Kromen alias Yus (30), Ignasius Haryo Naoudjo alias Heri (26) sopir truk, Ferd Ham Oematan alias Fred (29), serta Donatus Ndeno alias Doni (27) pegawai PLN.

Baca juga: Satpam Bank NTT Ditemukan Tewas di Kamar Mandi Gudang Arsip

Sidang putusan perkara ini dipimpin Hakim Ketua Anak Agung Oka Mahardika dan dua hakim anggota yakni Reza Tyrama dan Murthoda Mberu.

Dalam putusannya, hakim menyatakan para terdakwa terbukti melakukan kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan luka.

"Para terdakwa dijatuhi hukuman pidana masing-masing selama 8 bulan penjara," kata hakim ketua Anak Agung saat membacakan amar putusan, Selasa. 

Putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni 1 tahun penjara.

Atas putusan ini, penasihat hukum para terdakwa mengapresiasi putusan hakim.

Para terdakwa didampingi penasihat hukum Jeremia Alexander Wewo, Makson Ruben Rihi dan Velinthia Latumahina.

"Pada prinsipnya kami bersyukur bahwa para terdakwa telah memperoleh kepastian hukum dan keadilan hukum atas putusan tersebut," kata Jeremia.

Baca juga: Kronologi Anak Bunuh Ibu Kandung di NTT, Kesal Tidak Disiapkan Makan

Menurut Jeremia, putusan hakim telah sesuai dengan fakta persidangan yang memperhatikan luka yang terdapat pada tubuh korban yaitu luka ringan.

Sebelumnya diberitakan, Richardo Magnis Napoleon (31), seorang anggota polisi yang bertugas di Polda NTT babak belur dianiaya sejumlah pemuda di Kelurahan Liliba, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.

Penganiayaan terhadap Napoleon terekam dalam video dan tersebar di sejumlah media sosial.

Kasus itu dilaporkan ke Polres Kupang Kota, dengan nomor laporan LP/B/188/III/2022/SPKT/Polres Kupang Kota/Polda NTT.

Korban Napoleon mengalami sejumlah luka pada wajah dan tubuhnya.

Ia dianiaya, dikeroyok, dan diseret para terdakwa yang sedang pesta minuman keras hingga mabuk pada 8 Maret lalu.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Regional
39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

Regional
Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Regional
Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Regional
Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Regional
Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Regional
Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Regional
Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Regional
Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com