Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kisah Tragis Cinta, Kenal di Medsos, Pacaran 7 Bulan, hingga Dibunuh Kekasihnya karena Cemburu

Kompas.com - 12/07/2022, 17:13 WIB
Reni Susanti

Editor


MUBA, KOMPAS.com - Cinta (26 tahun) mengembuskan napas terakhirnya di tangan pacarnya, Herfendi (27). 

Herfendi yang merupakan warga Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, tega membunuh kekasihnya itu karena terbakar api cemburu

Pertemuan keduanya terbilang singkat. Kenal di media sosial, kemudian berpacaran selama 7 bulan, hingga akhirnya Cinta meninggal. 

Mayat Cinta ditemukan dengan kondisi leher mengalami luka parah akibat senjata tajam serta beberapa tusukan di tubuhnya di jalan menuju Lapangan Terbang (Lapter) Sekayu, Muba pada Sabtu (9/7/2022).

Baca juga: Komunikasi Terakhir Brigadir J, Mau Susul Orangtua Ziarah Makam, Menikah, dan Jenguk Adik yang Sakit

Motif cemburu

Kasat Reskrim Polres Muba, AKP Dwi Rio Andrian mengatatakan, dari hasil pemeriksaan Herfendi membunuh Cinta karena motif cemburu.

Pelaku yang berstatus duda itu merasa dikhianati oleh korban karena diduga memiliki kekasih lain.

"Keduanya pacaran, namun saat sedang jalan berdua pelaku melihat korban mengangkat telepon dari seorang laki-laki dengan terdengar ada ucapan kata sayang," kata Dwi, Selasa (12/7/2022).

Mendengar ucapan tersebut, Herfendi sempat bertanya kepada Cinta terkait pria yang menelponnya.

Namun, Cinta tak menggubris pertanyaan tersebut hingga membuat pelaku menjadi marah.

"Karena marah, korban yang sedang dibonceng pelaku dengan motor langsung membawanya ke lapangan terbang. Di sana korban langsung diianiaya menggunakan senjata tajam hingga tewas," ujar Dwi.

Baca juga: Pria di Muba Bunuh Pacarnya karena Emosi Dengar Ucapan Sayang di Telepon

Setelah korban tewas, handphone dan uang Rp 150.000 milik Cinta langsung dibawa kabur Herfendi.

Ia pun bersembunyi di kebun sawit untuk menghindari kejaran polisi.

Setelah dilakukan penyelidikan, ia pun ditangkap oleh Satreskrim Polres Muba ketika sedang bersembunyi di kebun sawit kawasan Kecamatan Plakat Tinggi, Minggu (10/7/2022) malam.

Atas perbuatannya, Herfendi dijerat Pasal 340 KHUP subsider Pasal 338 KUHP lebih subsider Pasal 365 Ayat (3) KUHP tentang Pembunuhan dan Perampokan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Ketua TP-PKK Kabupaten Kediri Ajak Kaum Perempuan Hijaukan Lingkungan

Ketua TP-PKK Kabupaten Kediri Ajak Kaum Perempuan Hijaukan Lingkungan

Regional
Seorang Siswi SMP Dicabuli Pacarnya lalu Dijadikan PSK di Batam

Seorang Siswi SMP Dicabuli Pacarnya lalu Dijadikan PSK di Batam

Regional
Polisi: Agen Minta Ongkos Dahulu ke Setiap Pengungsi Rohingya Sebelum Kapal Berangkat

Polisi: Agen Minta Ongkos Dahulu ke Setiap Pengungsi Rohingya Sebelum Kapal Berangkat

Regional
Status Gunung Merapi Masih Siaga, Warga Diimbau Tak Beraktivitas di Daerah Bahaya

Status Gunung Merapi Masih Siaga, Warga Diimbau Tak Beraktivitas di Daerah Bahaya

Regional
Komika Lampung yang Tampil di Acara 'Desak Anies' Jadi Tersangka Dugaan Penistaan Agama

Komika Lampung yang Tampil di Acara "Desak Anies" Jadi Tersangka Dugaan Penistaan Agama

Regional
Pembunuh di Pontianak Divonis Ringan, Istri Korban Curhat di Medsos, Jaksa Banding

Pembunuh di Pontianak Divonis Ringan, Istri Korban Curhat di Medsos, Jaksa Banding

Regional
200 Pengungsi Rohingya Kembali Mendarat di Aceh dengan 2 Kapal

200 Pengungsi Rohingya Kembali Mendarat di Aceh dengan 2 Kapal

Regional
Pengakuan Sarmo Pembunuh Berantai di Wonogiri, Korban Dikubur di Bawah Tempat Tidur

Pengakuan Sarmo Pembunuh Berantai di Wonogiri, Korban Dikubur di Bawah Tempat Tidur

Regional
Sopir yang Hanyut dengan Truknya di Banjarnegara Ditemukan Tewas

Sopir yang Hanyut dengan Truknya di Banjarnegara Ditemukan Tewas

Regional
Kejaksaan Purbalingga Sita Pom Mini yang Jadi Alat Pemalsuan Nota BBM

Kejaksaan Purbalingga Sita Pom Mini yang Jadi Alat Pemalsuan Nota BBM

Regional
Saat Zulkifli Hasan Cemburu Jokowi Serius Perhatikan NTT...

Saat Zulkifli Hasan Cemburu Jokowi Serius Perhatikan NTT...

Regional
12 Hari Masa Kampanye, Bawaslu Mataram Bubarkan 9 Aktifitas Kampanye

12 Hari Masa Kampanye, Bawaslu Mataram Bubarkan 9 Aktifitas Kampanye

Regional
Sosok Sarmo Pembunuh Berantai di Wonogiri, Racuni 2 Korban Pakai Apotas

Sosok Sarmo Pembunuh Berantai di Wonogiri, Racuni 2 Korban Pakai Apotas

Regional
PDI-P Cabut Laporan Polisi, Rocky Gerung: Lebih Baik Terlambat daripada Dungu

PDI-P Cabut Laporan Polisi, Rocky Gerung: Lebih Baik Terlambat daripada Dungu

Regional
Prabowo: Saya Tidak Mengajak Saudara Pilih Saya, Tapi Berdoa dalam Hati

Prabowo: Saya Tidak Mengajak Saudara Pilih Saya, Tapi Berdoa dalam Hati

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com