Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dukun Cabuli Pelajar di Salatiga, Sebut Pijatannya Bisa Buat Pintar dan Berprestasi

Kompas.com - 12/07/2022, 15:45 WIB
Maya Citra Rosa

Penulis

KOMPAS.com - Dukun sangkal putung atau dukun pijak tulang berinisial TA (47) diamankan Polres Salatiga atas dugaan pencabulan anak.

Dukun pijat tulang ini dikenal dari mulut ke mulut sebagai dukun yang bisa membuat pelajar menjadi lebih pintar.

Dilansir dari Kompas.com, TA ditangkap setelah laporan orangtua korban atas kasus pencabulan ke Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Jawa Tengah.

Setelah menerima laporan tersebut, LPAI Jateng segera meminta kepolisian untuk menangani kasus tersebut.

Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana mengungkap TA adalah warga Kecamatan Tingkiir, Kota Salatiga yang mengaku bisa menjadikan korban pintar dan menang dalam perlombaan.

"Dia berbuat cabul kepada korban pada 30 Mei 2022 dan kejadian dilaporkan Juni 2022," jelasnya, Senin (11/7/2022).

Berdasarkan hasil bukti dan keterangan, korban bersama orangtuanya datang ke rumah tersangka sebanyak tiga kali. Korban kemudian diurut atau dipijat di ruangan khusus.

"Namun orang tua tidak boleh mendampingi sehingga dia (pelaku) bisa melakukan perbuatan cabul di ruang pijat di rumah tersangka," ujar Indra.

Baca juga: Berdalih Jadikan Siswa Berprestasi, Dukun Sangkal Putung Cabuli Pelajar

Kepolisian masih melakukan pendalaman kasus dengan modus tersangka, kemungkinan masih ada korban lainnya yang belum melapor.

"Informasi yang beredar, dia bisa mengobati orang sakit, termasuk kemudian menjadikan siswa atau pelajar lebih pintar. Sehingga banyak orang yang percaya dan datang ke tersangka ini," jelas Indra.

LPAI Jawa Tengah selanjutnya menyiapkan pendampingan terhadap anak dengan enam pengacara, psikolog hingga pekerja sosial.

"Kami juga meminta masyarakat untuk proaktif melapor jika menemukan kasus kekerasan dan pelanggaran hak anak," kata Samsul.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 82 Ayat (2) 75 E atau Pasal 81 Ayat (3) Jo 76 D Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Ungaran, Dian Ade Permana | Editor Ardi Priyatno Utomo)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pergerakan Wisatawan di Yogyakarta Selama Libur Lebaran Meningkat, tapi Lama Tinggal Menurun

Pergerakan Wisatawan di Yogyakarta Selama Libur Lebaran Meningkat, tapi Lama Tinggal Menurun

Regional
Kades di Magelang Jadi Tersangka Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Rugikan Negara Rp 924 Juta

Kades di Magelang Jadi Tersangka Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Rugikan Negara Rp 924 Juta

Regional
Polisi Buru Pelaku Pembacokan yang Tuduh Korban Mencuri Sawit

Polisi Buru Pelaku Pembacokan yang Tuduh Korban Mencuri Sawit

Regional
Meski Masuk Bursa Pilkada Jateng, Dico Diminta Jadi Calon Bupati Kendal Lagi

Meski Masuk Bursa Pilkada Jateng, Dico Diminta Jadi Calon Bupati Kendal Lagi

Regional
Polda Bengkulu Sita 2.000 Motor akibat Knalpot 'Brong' dan Balap Liar

Polda Bengkulu Sita 2.000 Motor akibat Knalpot "Brong" dan Balap Liar

Regional
Listrik Sering Mati, Warga OKU Demo PLN Bawa Satu Truk Barang Elektronik Rusak

Listrik Sering Mati, Warga OKU Demo PLN Bawa Satu Truk Barang Elektronik Rusak

Regional
Kasus Pemalsuan Nilai di Untan, Oknum Dosen Usulkan Mahasiswa Tak Pernah Kuliah untuk Seminar Proposal

Kasus Pemalsuan Nilai di Untan, Oknum Dosen Usulkan Mahasiswa Tak Pernah Kuliah untuk Seminar Proposal

Regional
Diguyur Hujan Deras, Ratusan Rumah di Sikka Terendam Banjir

Diguyur Hujan Deras, Ratusan Rumah di Sikka Terendam Banjir

Regional
Penjelasan DPRD Kota Serang soal Anggaran Baju Dinas Rp 360 Juta

Penjelasan DPRD Kota Serang soal Anggaran Baju Dinas Rp 360 Juta

Regional
Kabupaten Natuna Berstatus Siaga Darurat Bencana Kekeringan

Kabupaten Natuna Berstatus Siaga Darurat Bencana Kekeringan

Regional
Ayah dan Anak Nekat Curi Solar Milik PLN di Tapal Batas Sota Merauke

Ayah dan Anak Nekat Curi Solar Milik PLN di Tapal Batas Sota Merauke

Regional
Laporkan Pacar Anaknya atas Kasus Pencabulan, Ayah Korban Ternyata Ikut Memerkosa

Laporkan Pacar Anaknya atas Kasus Pencabulan, Ayah Korban Ternyata Ikut Memerkosa

Regional
Ditagih Belanjaan Sembako Rp 45 Juta, IRT Pelaku Penipuan Maki Korban

Ditagih Belanjaan Sembako Rp 45 Juta, IRT Pelaku Penipuan Maki Korban

Regional
Penutupan Bandara Sam Ratulangi Manado Diperpanjang, Abu Vulkanik Gunung Ruang Ganggu Penerbangan

Penutupan Bandara Sam Ratulangi Manado Diperpanjang, Abu Vulkanik Gunung Ruang Ganggu Penerbangan

Regional
Hujan Disertai Angin di Semarang, Puluhan Rumah Roboh dan Pohon Tumbang

Hujan Disertai Angin di Semarang, Puluhan Rumah Roboh dan Pohon Tumbang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com