CILEGON, KOMPAS.com- Seorang perempuan berumur 15 tahun dicabuli oleh lima orang pria yang baru dikenal korban melalui media sosial Facebook.
Aksi pencabulan dilakukan oleh lima pria berinisial MY(24), SH (21), SP (21), MF (19) dan MR (18) dilakukan di sebuah penginapan di kawasan Pantai Anyer, Kabupaten Serang, Babten pada Selasa (05/7/2022).
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro mengatakan, peristiwa pencabulan berawal dari korban curhat kepada teman laki-lakinya melalui Facebook.
Baca juga: Lagi, Kasus Ayah Perkosa Anak Terjadi di Maluku, Kali Ini Menimpa Bocah 11 Tahun
Mengetahui korban sedang galau, salah satu pelaku yakni MY kemudian mengajak ke pantai di kawasan Anyer.
Ajakan itu pun disambut oleh korban. Sesampainya di Pantai korban ternyata diajak pesta minuman keras (miras) dan dipaksa untuk menenggak empat gelas miras.
"Korban dipaksa untuk minum anggur merah sebanyak empat gelas sampai korban mabuk dan tidak berdaya," kata Eko kepada wartawan di Mapolres Cilegon. Selasa (12/7/2022).
Dalam kondisi tersebut, korban dibawa ke sebuah kamar penginapan yang ternyata sudah dipersiapkan oleh kelima pria tersebut untuk melakukan aksi pencabulannya.
"Para pelaku lalu menyetubuhi korban secara bergantian,” ujar Eko.
Baca juga: Perkosa Anak di Bawah Umur, Oknum Anggota DPRD Yahukimo Diserahkan ke Kejaksaan
Korban kemudian ditelantarkan oleh para pelaku di pinggir pantai.
Kemudian korban melaporkan perbuatan kelimanya ke orangtua. Lalu lapor ke Polres Cilegon pada Kamis (7/7/2022).