Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Fakta Pemecatan Brigadir Dian, Anggota Polres Garut yang Bolos Kerja Lebih dari 6 Bulan dan 4 Kali Curi Motor

Kompas.com - 12/07/2022, 14:00 WIB
Muhamad Syahrial

Penulis

KOMPAS.com - Saat banyak orang berminat berprofesi sebagai polisi, Brigadir Dian Hadianto, justru lebih memilih untuk menyia-nyiakan pekerjaannya itu.

Anggota Polres Garut itu baru saja dipecat secara tidak hormat karena melanggar kode etik kepolisian.

Selain melalaikan tugasnya, Brigadir Dian juga melakukan sejumlah tindak pidana yang semakin memperburuk citranya.

Berikut ini 4 fakta pemecatan Brigadir Dian Hadianto:

Baca juga: KPAID Tasikmalaya Minta Polisi Ungkap Pelaku Pembuangan Bayi di Gang

1. Pelanggaran yang dilakukan Brigadir Dian

Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono membeberkan sejumlah pelanggaran, baik kode etik, disiplin, dan pidana, yang dilakukan oleh Brigadir Dian Hadianto.

Adapun pelanggaran tersebut berupa penyalahgunaan narkoba, pencurian kendaraan bermotor, dan tidak masuk kerja.

Wirdhanto menjelaskan, anak buahnya itu telah bolos kerja selama lebih dari 200 hari atau sekira 7 bulan.

Wirdhanto menambahkan, Brigadir Dian juga telah terbukti menyalahgunakan obat-obatan terlarang atau narkoba.

Selain itu, dia juga diketahui telah melakukan tindak pencurian kendaraan bermotor sebanyak empat kali yang kasusnya telah memiliki ketetapan hukum.

Baca juga: Penganiaya Pria hingga Tewas di Sikka Ditahan, Polisi Masih Dalami Motif Pelaku

2. Dipecat dengan tidak hormat

Akibat pelanggaran berat yang dilakukannya, Polri memutuskan untuk memberhentikan tidak dengan hormat Brigadir Dian dari kepolisian.

"Berdasarkan surat keputusan Kapolda Jawa Barat, kami melakukan upacara pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH kepada salah satu anggota kami, Brigadir Dian Hadianto,” kata Wirdhanto saat upacara pemberhentian di Markas Polres Garut, dikutip dari Antara, Selasa (12/7/2022).

Wirdhanto menyampaikan, pemecatan terhadap Brigadir Dian diputuskan setelah mendapat rekomendasi dari Komisi Kode Etik Polri.

"Ini menjadi pertimbangan Komisi Kode Etik Profesi Polri untuk memutuskan direkomendasikan PTDH hingga akhirnya muncul surat keputusan Kapolda yang bersangkutan di-PTDH,” ujarnya.

Baca juga: Gerebek Judi Sabung Ayam di Bondowoso, Polisi Sita Kendaraan Pelat Merah

3. Tidak hadir dalam upacara pemberhentian

Upacara pemberhentian tidak dengan hormat dilaksanakan pada Senin (11/7/2022), namun Brigadir Dian tidak hadir dalam acara tersebut.

Sebagai gantinya, hanya fotonya saja yang dihadirkan dalam upacara pemecatan itu yang kemudian dicoret sebagai simbol pemberhentian tidak dengan hormat.

4. Peringatan bagi anggota polisi lainnya

Pemecatan terhadap Dian Hadianto sebagai anggota kepolisian adalah bentuk ketegasan dari pimpinan Polri kepada anggotanya yang melanggar kode etik dan hukum.

Hal itu juga merupakan peringatan bagi anggota polisi lainnya agar tidak ada lagi yang melanggar kode etik serta hukum.

Baca juga: Buntut Penikaman Pasangan Pengantin di Kupang, Polisi Batasi Pesta hingga Tengah Malam

"(PTDH) supaya tidak diulangi oleh personel Polri khususnya di Polres Garut. Apabila ada oknum yang melakukan hal sama, kami akan tindak tegas,” pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dendam Kesumat Istri Dilecehkan, Kakak Beradik Bacok Warga Demak hingga Tewas

Dendam Kesumat Istri Dilecehkan, Kakak Beradik Bacok Warga Demak hingga Tewas

Regional
Digigit Buaya 2,5 Meter, Pria di Pasaman Barat Luka Parah di Kaki

Digigit Buaya 2,5 Meter, Pria di Pasaman Barat Luka Parah di Kaki

Regional
Raih Satyalancana dari Jokowi, Bupati Jekek Ajak Semua Pihak Terus Bangun Wonogiri

Raih Satyalancana dari Jokowi, Bupati Jekek Ajak Semua Pihak Terus Bangun Wonogiri

Regional
TKN Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Tanggapan Gibran

TKN Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Tanggapan Gibran

Regional
Penumpang yang Tusuk Driver 'Maxim' di Jalan Magelang-Yogyakarta Terinspirasi Film 'Rambo'

Penumpang yang Tusuk Driver "Maxim" di Jalan Magelang-Yogyakarta Terinspirasi Film "Rambo"

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Ayah Gembong Narkoba Fredy Pratama Divonis 1,8 Tahun Penjara, Seluruh Hartanya Dirampas Negara

Ayah Gembong Narkoba Fredy Pratama Divonis 1,8 Tahun Penjara, Seluruh Hartanya Dirampas Negara

Regional
Berangkat dari Jakarta, 'Driver' Maxim Dibunuh Penumpangnya di Jalan Magelang-Yogyakarta

Berangkat dari Jakarta, "Driver" Maxim Dibunuh Penumpangnya di Jalan Magelang-Yogyakarta

Regional
Penumpang KMP Reinna Jatuh ke Laut, Saksi Sebut Posisi Korban Terakhir di Buritan

Penumpang KMP Reinna Jatuh ke Laut, Saksi Sebut Posisi Korban Terakhir di Buritan

Regional
Kecelakaan Maut Bus Eka Vs Truk di Tol Solo-Kertosono, Satu Penumpang Tewas

Kecelakaan Maut Bus Eka Vs Truk di Tol Solo-Kertosono, Satu Penumpang Tewas

Regional
Anak yang Dijual Ibu Kandung Rp 100.000, Korban Pemerkosaan Kakaknya

Anak yang Dijual Ibu Kandung Rp 100.000, Korban Pemerkosaan Kakaknya

Regional
Kronologi Ibu di LampungTewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan, Polisi Ungkap Kondisinya

Kronologi Ibu di LampungTewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan, Polisi Ungkap Kondisinya

Regional
KM Bukit Raya Terbakar Saat Masuk Muara Jungkat Kalbar, Pelni: Sudah Mulai Padam

KM Bukit Raya Terbakar Saat Masuk Muara Jungkat Kalbar, Pelni: Sudah Mulai Padam

Regional
Dibutuhkan 48 Tenaga Panwaslu di Bawaslu Kota Semarang, Ini Syaratnya

Dibutuhkan 48 Tenaga Panwaslu di Bawaslu Kota Semarang, Ini Syaratnya

Regional
Pilkada Sumsel, Holda Jadi Perempuan Pertama yang Ambil Formulir di Demokrat

Pilkada Sumsel, Holda Jadi Perempuan Pertama yang Ambil Formulir di Demokrat

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com