KOMPAS.com - Saat banyak orang berminat berprofesi sebagai polisi, Brigadir Dian Hadianto, justru lebih memilih untuk menyia-nyiakan pekerjaannya itu.
Anggota Polres Garut itu baru saja dipecat secara tidak hormat karena melanggar kode etik kepolisian.
Selain melalaikan tugasnya, Brigadir Dian juga melakukan sejumlah tindak pidana yang semakin memperburuk citranya.
Berikut ini 4 fakta pemecatan Brigadir Dian Hadianto:
Baca juga: KPAID Tasikmalaya Minta Polisi Ungkap Pelaku Pembuangan Bayi di Gang
Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono membeberkan sejumlah pelanggaran, baik kode etik, disiplin, dan pidana, yang dilakukan oleh Brigadir Dian Hadianto.
Adapun pelanggaran tersebut berupa penyalahgunaan narkoba, pencurian kendaraan bermotor, dan tidak masuk kerja.
Wirdhanto menjelaskan, anak buahnya itu telah bolos kerja selama lebih dari 200 hari atau sekira 7 bulan.
Wirdhanto menambahkan, Brigadir Dian juga telah terbukti menyalahgunakan obat-obatan terlarang atau narkoba.
Selain itu, dia juga diketahui telah melakukan tindak pencurian kendaraan bermotor sebanyak empat kali yang kasusnya telah memiliki ketetapan hukum.
Baca juga: Penganiaya Pria hingga Tewas di Sikka Ditahan, Polisi Masih Dalami Motif Pelaku
Akibat pelanggaran berat yang dilakukannya, Polri memutuskan untuk memberhentikan tidak dengan hormat Brigadir Dian dari kepolisian.
"Berdasarkan surat keputusan Kapolda Jawa Barat, kami melakukan upacara pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH kepada salah satu anggota kami, Brigadir Dian Hadianto,” kata Wirdhanto saat upacara pemberhentian di Markas Polres Garut, dikutip dari Antara, Selasa (12/7/2022).
Wirdhanto menyampaikan, pemecatan terhadap Brigadir Dian diputuskan setelah mendapat rekomendasi dari Komisi Kode Etik Polri.
"Ini menjadi pertimbangan Komisi Kode Etik Profesi Polri untuk memutuskan direkomendasikan PTDH hingga akhirnya muncul surat keputusan Kapolda yang bersangkutan di-PTDH,” ujarnya.
Baca juga: Gerebek Judi Sabung Ayam di Bondowoso, Polisi Sita Kendaraan Pelat Merah
Upacara pemberhentian tidak dengan hormat dilaksanakan pada Senin (11/7/2022), namun Brigadir Dian tidak hadir dalam acara tersebut.
Sebagai gantinya, hanya fotonya saja yang dihadirkan dalam upacara pemecatan itu yang kemudian dicoret sebagai simbol pemberhentian tidak dengan hormat.
Pemecatan terhadap Dian Hadianto sebagai anggota kepolisian adalah bentuk ketegasan dari pimpinan Polri kepada anggotanya yang melanggar kode etik dan hukum.
Hal itu juga merupakan peringatan bagi anggota polisi lainnya agar tidak ada lagi yang melanggar kode etik serta hukum.
Baca juga: Buntut Penikaman Pasangan Pengantin di Kupang, Polisi Batasi Pesta hingga Tengah Malam
"(PTDH) supaya tidak diulangi oleh personel Polri khususnya di Polres Garut. Apabila ada oknum yang melakukan hal sama, kami akan tindak tegas,” pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.