KOMPAS.com - Diduga sopir mengantuk, sebuah mobil menabrak Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) di Pantai Parangtritis, Padukuhan Duwuran, Kalurahan Parangtrits, Kapanewon Kretek, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Senin (11/7/2022).
Tidak ada korban jiwa dalam insiden itu. Namun, akibat kecelakaan itu fasilitas TPR rusak parah.
Sementara itu, berita soal Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X menegaskan, skuter listrik dilarang beroperasi di kawasan Tugu Pal Putih.
Berikut ini berita populer Yogyakarta:
Sebuah mobil Avanza dengan nomor polisi AB 1813 DO menabrak TPR di Parangtritis.
Mobil itu dikendarai RW (29), warga Kapanewon Tempel, Sleman, itu awalnya melaju dari selatan menuju ke arah utara dengan kecepatan tinggi.
"Mobil melaju dari arah selatan ke utara dengan kecepatan tinggi, dikarenakan kurang konsentrasi dan pengemudi mengantuk sehingga oleng dan menabrak tiang penyangga TPR Induk Parangtritis," kata Kanit Gakum Satlantas Polres Bantul, Iptu Maryana.
Baca berita selengkapnya: Mengantuk, Mobil Tabrak Tempat Bayar Tiket Pantai Parangtritis
Sri Sultan tegas melarang sukter listrik beroperasi di kawasan sumbu filosofis tersebut.
"Ya sebetulnya ndak boleh, kan sudah ada keputusannya. Siapa yang membolehkan," kata Sultan, di Kepatihan, pada Senin (11/7/2022).
Sultan pun meminta agar Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta tegas dalam menegakkan aturan ini.
Baca berita selengkapnya: Skuter Listrik Kembali Marak Beroperasi, Sultan: Jangan Mempermainkan Pemerintah Daerah
Perwakilan mahasiswa asal Manokwari, Papua Barat, menmeui Ketua Ombudsman Republik Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta Budhi Masturi.
"Kedatangan kami ke sini terkait dengan beasiswa, dalam hal ini kami mahasiswa Papua khususnya mahasiswa Manokwari, yang besiswanya belum terealisasi sampai sekarang," ujar Sekjen Ikatan Pelajar Mahasiswa Papua (IPMAPA) DIY Irto Mamoribo, pada Senin (11/7/2022).
Baca berita selengkapnya: Beasiswa Tak Cair Sejak 2020, Mahasiswa Manokwari Mengadu ke Ombudsman DIY