Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadwal dan Harga Tiket KA Lokal Surabaya-Lamongan PP

Kompas.com - 11/07/2022, 20:03 WIB
Dini Daniswari

Editor

KOMPAS.com - Bagi Anda yang akan melakukan perjalanan dari Surabaya-Lamongan PP, ada kereta api lokal yang akan mengantarkan perjalanan anda.

PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) menyediakan KA Lokal dengan keberangkatan dari Stasiun Surabaya Gubeng dan Stasiun Pasar Turi menuju Stasiun Lamongan PP.

Jarak tempuh Surabaya ke Lamongan sekitar 45 km dengan waktu tempuh kurang lebih 1 jam .

Perjalanan menggunakan kereta api dilayani dengan KA KRD (Kereta Rel Diesel) dan Ekonomi Lokal.

Berikut ini jadwal KA dari Surabaya menuju Lamongan

Baca juga: Cara Mudah Beli Tiket KA Lokal di Bandung Tanpa Antre

KA Lokal Surabaya-Lamongan PP

Surabaya Lamongan

Stasiun Surabaya Gubeng - Stasiun Lamongan

  • Berangkat 10.28 WIB - tiba 12.17 WIB, harga tiket Rp 6.000

Stasiun Surabaya Pasar Turi - Stasiun Lamongan

  • Berangkat 04.25 WIB - tiba 05.30 WIB, harga tiket Rp 5.000
  • Berangkat 09.20 WIB - tiba 10.26 WIB, harga tiket Rp 13.000
  • Berangkat 11.20 WIB - tiba 12.17 WIB, harga tiket Rp 6.000
  • Berangkat 18.05 WIB - tiba 19.10 WIB, harga tiket Rp 5.000
  • Berangkat 18.30 WIB - tiba 19.45 WIB, harga tiket Rp 13.000

Stasiun Lamongan - Surabaya Gubeng

  • Berangkat 16.16 WIB - tiba 17.28 WIB, harga tiket Rp 6.000

Stasiun Lamongan - Surabaya Pasar Turi

  • Berangkat 06.10 WIB - tiba 07.15 WIB, harga tiket Rp 5.000
  • Berangkat 06.33 WIB - tiba 07.29 WIB, harga tiket Rp 13.000
  • Berangkat 15.32 WIB - tiba 16.52 WIB, harga tiket Rp 13.000
  • Berangkat 16.16 WIB - tiba 17.10 WIB, harga tiket Rp 6.000
  • Berangkat 19.25 WIB - tiba 20.30 WIB, harga tiket Rp 5.000

Tiket dapat dibeli melalui aplikasi KAI Acces. Untuk catatan, harga dapat berubah sewaktu-waktu.

Baca juga: Ingin ke Merak Naik KA Lokal, Perhatikan Syarat Terbarunya

Untuk itu, calon penumpang dapat mengecek jadwal melalui applikasi KAI Acces.

Merujuk pada aturan dalam SE Kementrian Perhubungan Nomor 72 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksana.

Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19. Perjalanan kereta api lokal dan aturan aglomerasi, yaitu:

  • Vaksin minimal dosis pertama.
  • Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapd Test Antigen atau RT-PCR.
  • Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
  • Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak diwajibkan vaksin namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Sumber:

KAI Access, https://newssetup.kontan.co.id

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keruk Lahar Dingin Marapi, Operator Eskavator Tewas Terseret Arus Sungai

Keruk Lahar Dingin Marapi, Operator Eskavator Tewas Terseret Arus Sungai

Regional
Kronologi Pria Bunuh Istri di Tuban, Serahkan Diri ke Polisi Usai Minum Racun Tikus

Kronologi Pria Bunuh Istri di Tuban, Serahkan Diri ke Polisi Usai Minum Racun Tikus

Regional
Nobar Indonesia Vs Korsel di Rumah Dinas Wali Kota Magelang, Ada Doorprize untuk 100 Orang Pertama

Nobar Indonesia Vs Korsel di Rumah Dinas Wali Kota Magelang, Ada Doorprize untuk 100 Orang Pertama

Regional
Umumkan Tak Mau Ikut Pileg via FB, Ketua DPC PDI-P Solok Dicopot dan Tersingkir di DPRD

Umumkan Tak Mau Ikut Pileg via FB, Ketua DPC PDI-P Solok Dicopot dan Tersingkir di DPRD

Regional
Warga di Klaten Tewas Diduga Dianiaya Adiknya, Polisi Masih Dalami Motifnya

Warga di Klaten Tewas Diduga Dianiaya Adiknya, Polisi Masih Dalami Motifnya

Regional
KM Bukit Raya Terbakar, Ratusan Penumpang di Pelabuhan Dwikora Pontianak Batal Berangkat

KM Bukit Raya Terbakar, Ratusan Penumpang di Pelabuhan Dwikora Pontianak Batal Berangkat

Regional
Cari Ikan di Muara Sungai, Warga Pulau Seram Maluku Hilang Usai Digigit Buaya

Cari Ikan di Muara Sungai, Warga Pulau Seram Maluku Hilang Usai Digigit Buaya

Regional
Dendam Kesumat Istri Dilecehkan, Kakak Beradik Bacok Warga Demak hingga Tewas

Dendam Kesumat Istri Dilecehkan, Kakak Beradik Bacok Warga Demak hingga Tewas

Regional
Digigit Buaya 2,5 Meter, Pria di Pasaman Barat Luka Parah di Kaki

Digigit Buaya 2,5 Meter, Pria di Pasaman Barat Luka Parah di Kaki

Regional
Raih Satyalancana dari Jokowi, Bupati Jekek Ajak Semua Pihak Terus Bangun Wonogiri

Raih Satyalancana dari Jokowi, Bupati Jekek Ajak Semua Pihak Terus Bangun Wonogiri

Regional
TKN Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Tanggapan Gibran

TKN Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Tanggapan Gibran

Regional
Penumpang yang Tusuk Driver 'Maxim' di Jalan Magelang-Yogyakarta Terinspirasi Film 'Rambo'

Penumpang yang Tusuk Driver "Maxim" di Jalan Magelang-Yogyakarta Terinspirasi Film "Rambo"

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Ayah Gembong Narkoba Fredy Pratama Divonis 1,8 Tahun Penjara, Seluruh Hartanya Dirampas Negara

Ayah Gembong Narkoba Fredy Pratama Divonis 1,8 Tahun Penjara, Seluruh Hartanya Dirampas Negara

Regional
Berangkat dari Jakarta, 'Driver' Maxim Dibunuh Penumpangnya di Jalan Magelang-Yogyakarta

Berangkat dari Jakarta, "Driver" Maxim Dibunuh Penumpangnya di Jalan Magelang-Yogyakarta

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com