Tak sampai di situ, pelaku membuka baju dan celana korban lalu menyumpal mulut dan kemaluan korban dengan menggunakan ranting kayu.
“Setelah pelaku melihat korban tidak bernyawa, pelaku menutupi tubuh korban dengan menggunakan dedaunan, namun kaki sebelah kanan korban kelihatan sedikit,” katanya.
Baca juga: 1 Tersangka Kasus Pembunuhan Pegawai Dishub Makassar Dilepaskan Polisi, Ini Alasannya...
Usai melampiaskan amarahnya, pelaku pergi mengunjungi lokasi perbelanjaan Ramayana dan pasar tradisional menggunakan angkutan umum. Malam setelah kejadian itu, LS makan malam di sebuah warung di pasar tradisional, Parluasan.
“Setelah pelaku makan malam, pelaku merenung dan menyesali perbuatannya serta merasa bersalah. Pada pukul 23.00 WIB, pelaku menuju Polsek Siantar Martoba dan menceritakan semua perbuatannya kepada personel Polsek Aiptu TK Simanjuntak,” ungkapnya.
Anggota Reskrim Polres Simalungun dan Unit Inafis langsung terjun ke TKP lalu mengevakuasi korban untuk dilakukan Autopsi ke RS Bhayangkara Kota Medan, Sumut.
Polisi juga menghubungi keluarga wanita asal Bangun Raya, Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun itu.
Baca juga: Makam di Sragen Dibongkar adalah Korban Pembunuhan, Pelakunya Anak Kandung Sendiri
Sementara pelaku diamankan setelah polisi mengevakuasi jasad korban, dan membawa LS untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Satreskrim Polres Pematangsiantar.
Polisi juga mengamankan 1 buah tas yang berisikan baju, celana, sabun dan handuk, baju korban dan 4 buah ranting kayu.
“Motifnya, pelaku merasa dikhianati oleh korban sehingga pelaku dendam dan sakit hati kepada korban,” kata AKP Banuara seraya menambahkan, LS dijerat pasal 338 subs 351 ayat (3) dari KUHPidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.