“Korban sempat menampar kepala pelaku ketika sedang jongkok. Selanjutnya pelaku berdiri dan langsung menjambak rambut korban dengan mengunakan kedua tangannya, dan dibalas oleh korban kembali menjambak rambut pelaku,” kata Manaek.
Setelah itu, pelaku membuang jasad korban ke semak-semak di lokasi pemandian itu.
Polisi juga mendalami senjata tajam yang diduga pelaku untuk melakukan penganiayaan terhadap korban.
“Perbuatan pelaku sengaja menghilangkan jiwa orang lain atau penganiayaan menjadikan mati disangkakan dalam pasal 338 subs 351 ayat (3) dari KUHPidana,” tutupnya.(tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan dalam Kondisi Mengenaskan di Simalungun
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.