3. Memberikan tambahan penghasilan kepada kepala desa dan perangkat desa dari desa janggolan dan semi janggolan.
4. Membuat peraturan daerah tentang tanah bengkok yang merupakan hak yang melekat pada jabatan kepala desa dan perangkat desa.
5.Memecah dan memekarkan Dinsospermades menjadi 2 dinas yang terpisah yaitu Dinas Sosial dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa.
6. Memberikan kebijakan dalam penyimpanan dana yang dikelola pemerintah desa di PT BPR BKK Purwokerto sebagai upaya meningkatkan pendapatan asli desa.
7. Mengikutsertakan Satria Praja dan PPDI dalam merumuskan dan membahas setiap peraturan atau regulasi yeng berhubungan dengan pemerintah desa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.