Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Kesal Jam Istirahat Belum Mulai, Pekerja Dikeroyok Rekan Kerja di Kamar Mandi

Kompas.com - 11/07/2022, 14:29 WIB
Tri Purna Jaya,
Reni Susanti

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Diduga kesal jam istirahat belum mulai, dua orang pekerja memukuli rekannya di Way Kanan.

Korban dikeroyok di kamar mandi perusahaan hingga mengalami luka pukul di kepala dan badan.

Kepala Satreskrim Polres Way Kanan, AKP Andre Try Putra mengatakan, dua pelaku pemukulan yang telah ditangkap berinisial AI (23) dan AR (25), warga Kecamatan Blambangan Umpu.

"Kedua pelaku ditangkap pada Sabtu kemarin tanpa perlawanan," kata Andre dalam keterangan tertulis, Senin (11/7/2022).

Baca juga: [POPULER NUSANTARA] Bupati Bengkulu Utara Ngamuk di Depan Menteri Luhut | Anggota TNI Dikeroyok Juru Parkir

Andre menjelaskan, kedua pelaku ditangkap karena memukuli korban bernama Cecep (21). Baik korban dan kedua pelaku bekerja di sebuah perusahaan swasta di Kabupaten Way Kanan.

"Korban dipukuli oleh kedua pelaku di kamar mandi perusahaan," kata Andre.

Kronologi pemukulan itu berawal pada Jumat (24/6/2022) sekitar pukul 10.30 WIB ketika korban bertanya kepada salah satu pelaku terkait jam istirahat.

Ketika itu korban bertanya kenapa jam istirahat kerja belum juga dimulai.

"Dijawab oleh pelaku, 'kenapa bertanya terus, saya lagi pusing," kata Andre.

Diduga kesal karena korban terus bertanya, pelaku AI mengajak korban ke kamar mandi perusahaan yang berada di belakang.i lokasi terjadi cekcok mulut antara korban dengan pelaku AI.

Baca juga: Terlibat Adu Mulut dengan Juru Parkir, Anggota TNI di Makassar Dikeroyok Warga, 4 Orang Diamankan

Tiba-tiba, pelaku AR datang dan langsung memegangi korban dari belakang sambil meninju perut korban.

Kemudian AI pun ikut meninju korban dengan menggunakan tangan kanannya sebanyak tiga kali di bagian kepala sebelah kiri dan menendang kebagian perut sebelah kiri sebanyak dua kali.

"Usai kejadian, ketiganya dikumpulkan. Namun karena tidak ada penyelesaian di kantor, korban melapor ke Polres Way Kanan," kata Andre.

Andre mengatakan, kedua pelaku terancam Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman pidana lima tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Program Ferienjob di Jerman, Kampus Udinus Sebut Sudah Minta Rekomendasi ke LLDIKTI VI

Soal Program Ferienjob di Jerman, Kampus Udinus Sebut Sudah Minta Rekomendasi ke LLDIKTI VI

Regional
Lokasi dan Jadwal Penukaran Uang Baru di Tegal untuk Lebaran 2024

Lokasi dan Jadwal Penukaran Uang Baru di Tegal untuk Lebaran 2024

Regional
Jelang Perayaan Paskah, Sejumlah Gereja di Tegal Disterilisasi

Jelang Perayaan Paskah, Sejumlah Gereja di Tegal Disterilisasi

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Aceh, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Aceh, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kepulauan Riau, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kepulauan Riau, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Riau, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Riau, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Sumatera Barat, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Sumatera Barat, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Pekanbaru Hari Ini, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Pekanbaru Hari Ini, 29 Maret 2024

Regional
Saat Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits 'Dikriminalisasi' dengan UU ITE

Saat Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits "Dikriminalisasi" dengan UU ITE

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Banda Aceh Hari Ini, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Banda Aceh Hari Ini, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tanjung Pinang Hari Ini, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tanjung Pinang Hari Ini, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Batam Hari Ini, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Batam Hari Ini, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Padang Hari Ini, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Padang Hari Ini, 29 Maret 2024

Regional
Rute dan Tarif Bus Gunung Harta Solutions Executive Jakarta-Blitar

Rute dan Tarif Bus Gunung Harta Solutions Executive Jakarta-Blitar

Regional
Indeks SPM Bidang Pendidikan HST Tertinggi Se- Kalsel, Bupati Aulia: Gambaran Pendidikan

Indeks SPM Bidang Pendidikan HST Tertinggi Se- Kalsel, Bupati Aulia: Gambaran Pendidikan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com