JAYAPURA, KOMPAS.com - Pihak Kepolisian Resor (Polres) Keerom, Papua, menangkap pria berinisial NM (22) lantaran diduga menganiaya pacarnya, MS (23), di Rumah 9 Kampung Kwimi, Distrik Arso, Kabupaten Keerom, Papua, Minggu (10/7/2022).
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Keerom Iptu Jetny Sohilait mengungkapkan, pelaku diamankan lantaran melakukan penganiayaan terhadap pacarnya sendiri di salah satu rumah milik kerabatnya di Kampung Kwimi, Distrik Arso, Kabupaten Keerom.
“Pelakunya sudah kami tangkap tanpa perlawanan. Sudah kami amankan di Mapolres Keerom untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Jetny kepada Kompas.com, Minggu malam.
Baca juga: Kejari Jayapura Amankan 2 Mobil Dinas Mantan Bupati Keerom
Jetny menjelaskan, pelaku NW melakukan penganiayaan terhadap seorang korban wanita berusia 23 tahun yang merupakan pacarnya sendiri. Tindakan penganiayaan ini terjadi di rumah saudara MS di Kampung Kwimi.
“Pelaku melakuan penganiayaan terhadap korban yang merupakan pacarnya sendiri. Kejadian ini terjadi pada hari Jumat yang lalu. Berdasarkan laporan yang kami terima, maka pelaku berhasil kami tangkap pada hari Minggu tadi,” jelasnya.
Baca juga: Kronologi Pesawat AMA Mendarat Darurat di Keerom, Hindari Cuaca Buruk dan Kehabisan Bahan Bakar
Kata Jetny, kasus penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku ini membuat korban mengalami luka lebam pada bagian mata dan luka pada pelipis.
“Kini keluarga korban telah membuat laporan polisi dan melakukan visum,” ujarnya.
Jetny menyatakan pelaku telah ditahan di Rutan Polres Jayapura guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dan akan dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.