BENGKULU, KOMPAS.com - Polsek Seginim, Polres Bengkulu Selatan, menangkap In (18) seorang petani warga Desa Penandingan Kecamatan Air Nipis, Kabupaten Bengkulu Selatan, pada Kamis (7/7/2022).
Pelaku In dilaporkan ke polisi karena kerap menganiaya kedua orangtuanya hingga luka dan babak belur.
Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Juda Trisno Tampubolon, melalui Kapolsek Seginim, Iptu Kusyadi menyebut, pelaku melakukan penganiayaan di bawah pengaruh minuman tuak dan menelan pil obat batuk merek tertentu hingga teler.
Baca juga: 8 Bulan Buron, Polisi Rejang Lebong Bengkulu Ciduk Pemerkosa Anak
"Pelaku melakukan penganiayaan pada bapak dan ibu kandungnya hingga orangtuanya alami luka lebam. Pelaku melakukannya di bawah pengaruh minuman tuak dan teler minum obat batuk merek tertentu skala banyak," kata Juda, pada Sabtu (9/7/2022).
Saat dirungkus di kediamannya, pelaku tidak melakukan perlawanan lalu digelandang ke Mapolsek Seginim.
Pelaku dijerat dengan Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan dalam rumah tangga.
Baca juga: Arisan Bodong Bengkulu Rugikan Peserta Rp 5 Miliar, Kenapa Mereka Bisa Tertipu?
Penyalahgunaan obat batuk merek tertentu lalu dikonsumsi para remaja dalam jumlah besar kerap terjadi di Bengkulu.
Obat batuk tersebut dibeli dalam skala banyak melalui toko online lalu didistribusikan pada pelajar dan anak muda.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.