POLEWALI MANDAR, KOMPAS.com– Polisi menangkap seorang guru sekolah dasar di Polewali Mandar, Sulawesi Barat, yang diduga mencabuli dua muridnya.
Guru berinisial M disebut sudah berulang kali mencabuli muridnya dengan iming-iming uang dan hadiah ponsel.
Ulah laki-laki 41 tahun ini terungkap setelah orangtua kedua korban mengadukan dugaan pelecehan seksual yang dialami anaknya ke polisi.
Baca juga: Dukun Cabul di Aceh Dicambuk 25 Kali dan Penjara 5 Bulan
“Kasus kejahatan asusila yang menimpa bocah ini terbongkar setelah korban ketahuan membawa HP di lingkungan sekolah. Setelah ditelusuri HP tersebut ternyata diberikan pelaku kepada korban agar memudahkan komunikasinya,” kata Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Kepolisian Resor Polewali Mandar Ipda Mulyono saat dihubungi, Sabtu (9/7/2022).
Belakangan terbongkar M telah mencabuli dua korbannya sejak 2016. Kala itu, korban masih duduk di kelas empat sekolah dasar.
Perbuatan itu bahkan terus dilakukan sampai korban lulus dari sekolah dasar tempat M mengajar.
Baca juga: Dosen Cabul Unsri Minta Keringanan Hukuman, Akui Perbuatannya Saat Baca Pleidoi
Saat ini M sudah ditahan di Rumah Tahanan Polres Polewali Mandar.
Dia terancam dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 292 KUHP tentang pencabulan sesama jenis dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.