Setelah menghabisi sang istri, LH kemudian membunuh anaknya dengan menusukkan belati pada bagian pipi kiri dan leher kanan.
Seketika keduanya tewas di halaman rumah warga pada Selasa malam (5/7/2022), saat Kaltim mengalami blackout alias mati listrik.
“Pelaku ini kesal karena sering dimintai uang oleh istri dan anaknya, sehingga merasa terbebani,” ujar Hari saat rilis pers di Polres Kukar pada Jumat (8/7/2022).
Setelah membunuh, pelaku langsung kabur ke arah Samarinda dan mau pulang kampung. Beruntung Tim Alligator Polres Kukar berhasil meringkusnya di pinggir jalan di kawasan Kelurahan Jahab, Kecamatan Tenggarong, pada Kamis (7/7/2022).
“Pelaku melawan petugas saat ditangkap, jadi diberi tindakan tegas terukur,” tegasnya.
Akibat dari perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.