Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

112 Orang Tewas Ditabrak Angkutan Batubara, Pemprov Jambi Diminta Serius Tangani

Kompas.com - 08/07/2022, 20:22 WIB
Suwandi,
Reni Susanti

Tim Redaksi

JAMBI, KOMPAS.com - Ribuan angkutan batubara membanjiri jalanan sepanjang 200 kilometer dari Sarolangun ke Muarojambi setiap hari. Operasi angkutan batubara ini menyebabkan 176 kecelakaan hingga membuat 112 orang meninggal dunia.

"Kecelakaan terjadi lantaran jumlah kendaraan melebihi kapasitas ruas jalan. Kemudian adanya konvoi angkutan batubara dan kemacetan," kata Inisiator Aliansi Advokasi Tambang (Antam) Feri Irawan saat jumpa pers di Kenara caffe, Rabu (6/7/2022).

Feri menjelaskan, selama 10 tahun semenjak Perda Angkutan Batubara diterbitkan, pemerintah belum berhasil mendorong terwujudnya jalur khusus batubara.

"Korban jiwa meningkat, tapi kompensasi tidak memadai," tegas Feri.

Baca juga: Antisipasi Arus Mudik, Truk Angkut Sawit dan Batubara di Bengkulu Dilarang Melintasi Jembatan

Dalam evaluasi setahun, angka kematian akibat angkutan batubara meningkat 37 persen atau sekitar 44 orang periode Januari-Juli 2022.

Ini memperlihatkan belum ada keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat.

"Angkutan batubara menjadi penyebab kecelakaan hampir setiap hari. Bahkan sudah 112 orang meninggal, karena ditabrak truk batubara," kata Feri.

Untuk itu, pihaknya mendorong pemerintah menghentikan angkutan batubara di jalanan umum, agar tidak jatuh korban.

Selain menyebabkan kecelakaan, angkutan batubaru membuat jalanan macet setiap hari. 

Solusi lain, pemerintah secepatnya mendorong perusahaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) membangun jalan khusus batubara sesuai amanat Perda Nomor 13 Tahun 2012 terkait Angkutan Batubara.

Baca juga: Pabrik Semen SBI Manfaatkan Sampah Olahan sebagai Bahan Bakar Alternatif Pengganti Batu Bara

Antam yang terdiri dari gabungan lembaga lingkungan dan kepemudaan menilai, pemerintah maupun perusahaan belum hadir dalam kecelakaan akibat angkutan batubara.

"Yang bentrok di lapangan ya masyarakat dan sopir angkutan batubara. Dua-duanya jadi korban," tutur Feri.

Santunan tidak memadai

Tidak adanya kompensasi dari perusahaan dan pemerintah terhadap keluarga korban kecelakaan, berdampak pada santunan kepada keluarga korban tidak memadai.

"Kasus yang kami temukan, keluarga korban yang meninggal hanya diberi uang Rp 1,5 juta," kata Direktur Perkumpulan Hijau ini.

Dampak angkutan batubara juga memicu konflik sosial, masyarakat kerap berhadap-hadapan langsung dengan sopir batubara.

Contoh terbaru, kasus pengeroyokan terhadap seorang sopir truk batubara, yang berujung pada pembakaran truk batubara terjadi di kawasan Olak Kemang, Danau Teluk, Kota Jambi, Selasa (5/10/2021) pukul 01.00 WIB.

Baca juga: Kecelakaan Melibatkan Truk Batu Bara di Jambi Tewaskan Dua Pemotor dalam Semalam

Kemudian ribuan warga Kelurahan Sridadi, Kecamatan Muarabulian menggelar demo dengan memasang tenda di tengah jalan. Aksi mereka juga disertai pengusiran terhadap angkutan batubara.

Untuk menekan peningkatan korban angkutan batubara, pemerintah mengatur jam operasional angkutan batubara yakni masyarakat beraktivitas siang hari, sementara angkutan batubara malam hari.

Pembatasan aktivitas warga ini, dinilai Antam melanggar hak asasi. Karena adanya pembiaran terhadap korban-korban angkutan batubara oleh pemerintah, pihaknya akan melaporkan pemerintah ke Komnas HAM.

"Pemerintah tidak boleh membatasi aktivitas masyarakat begitu. Itu melanggar hak asasi seseorang," kata Feri.

Perusahaan Batubara Bebani Pemerintah

Akademisi dari Antam, Noviardi Ferzi menyoroti industri batubara yang menjadi beban pemerintah dan rakyat Jambi.

Produksi batubara Provinsi Jambi pada 2021, mencapai 12 juta ton. Dari angka itu, apabila dihitung dengan harga 415 dolar AS per ton, maka hasilnya mencapai Rp 49, 8 triliun. 

"Pendapatan perusahaan batubara di Jambi itu hampir Rp 50 triliun. Tapi bandingkan dengan Dana Bagi Hasil (DBH) yang masuk ke kantong pemerintah, itu hanya Rp 39 miliar per tahun," kata Novi.

Dalam rencananya, pemerintah akan membangun jalan khusus batubara dari Koto Boyo-Tempino sepanjang 32 meter, dengan anggaran Rp 50 miliar.

"Pembangunan jalur khusus batubara yang dibebankan pada uang rakyat, itu keliru. Seharusnya pihak swasta yang harus bangun, karena mereka yang gunakan," kata Novi menegaskan.

Baca juga: Polisi Jelaskan Kronologi Kapal Pengangkut Pekerja Migran dari Batubara Tenggelam di Perairan Malaysia

Selanjutnya, Ketua Lembaga Karang Taruna Jambi, Navid mengatakan, masuknya lembaga kami dalam Antam, karena prihatin dengan kemacetan jalanan umum akibat aktivitas angkutan batubara.

"Kemacetan itu telah mengganggu pengguna jalan. Banyak kita temukan, ambulans terjebak macet, bahkan ada yang melahirkan di jalan serta pasien-pasien yang lamban ditangani karena terjebak macet," kata Navid.

Tidak hanya itu, angkutan batubara juga rawan menjadi praktik pungli oknum penegak hukum.

Adanya pemasangan stiker tertentu pada angkutan batubara dan penomoran lambung truk dengan membayar sejumlah uang, harus menjadi perhatian kita bersama.

Kemudian angkutan batubara kerap mengangkut melebihi kapasitas. Hasil penelusuran Antam, angkutan batubara rata-rata mengangkut 10-12 ton. 

"Aturannya tidak boleh lebih dari 8 ton," tutur Navid.

Sementara itu, Gubernur Jambi, Al Haris, membangun jalan dengan rute Koto Boyo-Tempino dengan target Desember mendatang sudah rampung.

"Targetnya di bulan Desember jalan alternatif ini sudah selesai, sehingga dapat mengurai kemacetan di jalan nasional tepatnya di Kecamatan Muara Tembesi dan Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari," kata dia. 

Al Haris mengakui, jalan nasional yang dilalui angkutan batubara sudah tidak mampu menahan beban maupun kuantitas angkutan batu bara di daerah itu.

Selain angkutan barang dan masyarakat umum, terdapat ribuan angkutan batubara yang melintas di jalan nasional tersebut dalam setiap harinya.

Sehingga, setiap hari terjadi kemacetan di jalur nasional tersebut. Dan jika terdapat angkutan batubara yang mogok atau mengalami pecah ban, bisa menyebabkan macet total di jalan tersebut.

"Jalan nasional dari Kabupaten Sarolangun hingga Kota Jambi tidak layak lagi untuk angkutan batubara karena lebar jalan yang sempit dan tingginya mobilitas kendaraan," kata Al Haris.

Untuk mengatur adanya angkutan batubara di jalanan umum, Pemprov Jambi juga telah menerbitkan surat Edaran (SE) Gubernur Jambi Nomor: 1448/SE./DISHUB-3.1/XII/2021 Tentang Penggunaan Jalan Publik Untuk Angkutan Batubara, TBS, Cangkang, CPO dan Pinang antar Kabupaten/Kota dalam Provinsi Jambi.

Dalam surat edaran itu, diatur terkait jam operasional kendaraan angkutan batubara.

Selanjutnya, dalam berkas rapat yang didapat Kompas.com, ada Komitmen Bersama Pengendalian Permasalahan Angkutan Batubara yang dilakukan Gubernur Jambi, Badan Intelijen Daerah Jambi, Walikota, Bupati, Ketua DPRD Jambi, Kapolda Jambi, Danrem Jambi dan lainnya pada 15 November 2021. 

Pertemuan itu menghasilkan 10 solusi jangka pendek, yaitu:

1. Pengalihan rute angkutan batubara ke Muarabulian-Tempino-Talangduku.

2.Perbaikan segera jalan Muarabulian-Tempino-Talangduku.

3. Penertiban konvoi truk batubara disesuaikan dengan peraturan Dishub Jambi.

4.Sosialisasi Perda Nomor 13 Tahun 2012 tentang Angkutan Batubara.

5.Pengaturan kembali jam operasional angkutan batubara.

6. Pemberantasan adanya praktik pungli di jalanan maupun di mulut tambang.

7. Penyiapan kantong parkir untuk menunggu berlakunya jam operasional angkutan.

8. Penegakan hukum secara ketat terkait aturan angkutan batubara.

9. Penyesuaian edaran tentang ketentuan angkutan batubara.

10. Pembatasan tonase sesuai aturan Dishub Jambi dan penyesuaian biaya angkutan.

11. Perbaikan jembatan timbang di Batanghari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mereka yang Pergi dan Datang di Balik Kemegahan IKN

Mereka yang Pergi dan Datang di Balik Kemegahan IKN

Regional
Harga Daging Sapi di Pasar Kebumen Naik Jelang Idul Fitri

Harga Daging Sapi di Pasar Kebumen Naik Jelang Idul Fitri

Regional
Penerimaan Bintara Polisi di Papua, Ada Kuota Khusus untuk Anak Kepala Suku

Penerimaan Bintara Polisi di Papua, Ada Kuota Khusus untuk Anak Kepala Suku

Regional
Terungkap Asal Puluhan Senjata Api di Bandung, Dititipi Suami yang Ditahan di Lapas Cipinang

Terungkap Asal Puluhan Senjata Api di Bandung, Dititipi Suami yang Ditahan di Lapas Cipinang

Regional
Pesta Sabu dengan Temannya, Caleg Gagal Asal Pati Diringkus Polisi

Pesta Sabu dengan Temannya, Caleg Gagal Asal Pati Diringkus Polisi

Regional
Banjir Demak Berangsur Surut, Ribuan Orang Tinggalkan Pos Pengungsian

Banjir Demak Berangsur Surut, Ribuan Orang Tinggalkan Pos Pengungsian

Regional
Kualitas Rendah, Beras Lokal di Kebumen Kurang Diminati meski Harganya Turun

Kualitas Rendah, Beras Lokal di Kebumen Kurang Diminati meski Harganya Turun

Regional
Diduga Hendak Perang Sarung, Puluhan Pelajar di Demak Diamankan Polisi

Diduga Hendak Perang Sarung, Puluhan Pelajar di Demak Diamankan Polisi

Regional
SPBU di Jalan Utama Kabupaten Semarang Diperiksa untuk Mencegah Kecurangan

SPBU di Jalan Utama Kabupaten Semarang Diperiksa untuk Mencegah Kecurangan

Regional
Peringati Jumat Agung, Remaja di Magelang Rasakan Penyaliban Yesus

Peringati Jumat Agung, Remaja di Magelang Rasakan Penyaliban Yesus

Regional
Aktivitas Gunung Marapi Meningkat, Wagub Audy Minta Warga Waspada

Aktivitas Gunung Marapi Meningkat, Wagub Audy Minta Warga Waspada

Regional
Jalan Rusak Pasca Banjir di Demak Ditargetkan Rampung Sebelum Lebaran

Jalan Rusak Pasca Banjir di Demak Ditargetkan Rampung Sebelum Lebaran

Regional
Sebelum Bunuh Mantan Anak Buah, Bos Madu di Banten Konsumsi 10 Pil Koplo

Sebelum Bunuh Mantan Anak Buah, Bos Madu di Banten Konsumsi 10 Pil Koplo

Regional
Depresi Hamil di Luar Nikah, Remaja Putri di Jepara Bekap dan Buang Bayinya ke Sungai

Depresi Hamil di Luar Nikah, Remaja Putri di Jepara Bekap dan Buang Bayinya ke Sungai

Regional
Harvey Moeis Jadi Tersangka, Kasus Bermula dari Anjloknya Ekspor PT Timah Tbk

Harvey Moeis Jadi Tersangka, Kasus Bermula dari Anjloknya Ekspor PT Timah Tbk

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com