Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

5 Tersangka Perusakan Rumah dan Kendaraan Warga Diserahkan ke Kejari Jayapura

Kompas.com - 08/07/2022, 19:28 WIB

JAYAPURA, KOMPAS.com - Sebanyak lima tersangka kasus perusakan rumah, mess, dan kendaraan milik korban bernama Hengky Hiskia Jokhu (63) di Kompoleks Yabaso, Distrik Sentani, Jayapura, Papua, diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat (8/7/2022).

Kelima tersangka adalah AK (61), NK (32), SK (34), RK (31), dan LS (59). Peristiwa perusakan itu terjadi pada Selasa (1/3/2022).

Baca juga: Bandara Sentani Jayapura Tunggu Regulasi Terkait Syarat Vaksin Booster untuk Perjalanan

Korban yang tak terima dengan perbuatan kelima pelaku melaporkan kasus itu ke Polres Jayapura. Setelah melakukan penyelidikan, Polres Jayapura menangkap kelima tersangka.

“5 orang tersangka ini setelah diperiksa dan dilengkapi berkas perkaranya dan dinyatakan lengkap atau P21, maka pada hari ini diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura,” ungkap Kasat Reskrim Polres Jayapura, Iptu Muhammad Rizka kepada Kompas.com, Jumat sore.

Menurut Rizka, kelima tersangka diduga melakukan perusakan menggunakan kayu, batu, dan parang.

“Lima tersangka ini melakukan perusakan menggunakan kayu, batu dan parang terhadap fasilitas milik korban, sehingga telah dilaporkan dan kami lakukan penangkapan terhadap 5 orang tersangka. Salah satunya adalah wanita,” tuturnya.

Baca juga: Kejari Jayapura Amankan 2 Mobil Dinas Mantan Bupati Keerom

Akibat perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang. Kelima tersangka itu terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.

“Lima tersangka sudah kami serahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura. Selanjutnya akan diproses lebih lanjut oleh kejaksaan untuk persidangan ke Pengadilan Negeri Jayapura,” ujarnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Bawa 1,1 Kilogram Ganja, Pria Asal Jayapura Ditangkap di Manokwari

Bawa 1,1 Kilogram Ganja, Pria Asal Jayapura Ditangkap di Manokwari

Regional
Dua Pelajar SD di Pati Tewas Tenggelam di Kolam Makam Syekh Ahmad Mutamakkin

Dua Pelajar SD di Pati Tewas Tenggelam di Kolam Makam Syekh Ahmad Mutamakkin

Regional
Warga Sikka Ditemukan Tinggal Tulang di Kebun, Polisi: Korban Mengalami Gangguan Jiwa

Warga Sikka Ditemukan Tinggal Tulang di Kebun, Polisi: Korban Mengalami Gangguan Jiwa

Regional
Ungkap Kasus Perdagangan Orang sebagai Pekerja Migran, Polda NTB Tangkap 7 Pelaku

Ungkap Kasus Perdagangan Orang sebagai Pekerja Migran, Polda NTB Tangkap 7 Pelaku

Regional
Tak Menolak Timnas Israel di Piala Dunia U-20, Gibran: Saya Itu Memposisikan Diri sebagai Tuan Rumah

Tak Menolak Timnas Israel di Piala Dunia U-20, Gibran: Saya Itu Memposisikan Diri sebagai Tuan Rumah

Regional
Bersama 6 Pengusaha Beras, Pensiunan Polri Didakwa Pengoplosan Beras Bulog di Banten

Bersama 6 Pengusaha Beras, Pensiunan Polri Didakwa Pengoplosan Beras Bulog di Banten

Regional
Kasus Malaria Knowlesi Ditemukan di Nunukan, Penderita Kerap Berinteraksi dengan Monyet Ekor Panjang

Kasus Malaria Knowlesi Ditemukan di Nunukan, Penderita Kerap Berinteraksi dengan Monyet Ekor Panjang

Regional
Kasus Pembonceng Motor Tewas Tertabrak Anggota DPRD Grobogan Berakhir Damai

Kasus Pembonceng Motor Tewas Tertabrak Anggota DPRD Grobogan Berakhir Damai

Regional
Tolak UU Cipta Kerja, Ratusan Pendemo di Solo Boikot Jalan dengan Bakar Ban

Tolak UU Cipta Kerja, Ratusan Pendemo di Solo Boikot Jalan dengan Bakar Ban

Regional
Gibran Sebut Erick Thohir Bakal Siapkan Kompetisi Internasional Pengganti Piala Dunia U-20: Bukan Tarkam

Gibran Sebut Erick Thohir Bakal Siapkan Kompetisi Internasional Pengganti Piala Dunia U-20: Bukan Tarkam

Regional
Soal Batalnya Indonesia Gelar Piala Dunia U-20, Ganjar Kecewa, Koster: Ini Jadi Pelajaran Penting

Soal Batalnya Indonesia Gelar Piala Dunia U-20, Ganjar Kecewa, Koster: Ini Jadi Pelajaran Penting

Regional
Puji Sikap Gibran soal Piala Dunia U-20, Viktor Laiskodat: Seharusnya Semua Senior Seperti Gibran

Puji Sikap Gibran soal Piala Dunia U-20, Viktor Laiskodat: Seharusnya Semua Senior Seperti Gibran

Regional
Beredar Video Undangan Pernikahan dengan Foto Jokowi dan Puan Maharani, Ternyata Sindiran Mahasiswa Unnes

Beredar Video Undangan Pernikahan dengan Foto Jokowi dan Puan Maharani, Ternyata Sindiran Mahasiswa Unnes

Regional
Mencicipi Kopi Arab, Minuman Khas Masjid Layur Semarang yang Hanya Ada di Bulan Ramadhan

Mencicipi Kopi Arab, Minuman Khas Masjid Layur Semarang yang Hanya Ada di Bulan Ramadhan

Regional
Gerombolan Perusak Sepeda Motor dengan Sajam Ditangkap, Polisi Buru Anggota Semarang Gangster

Gerombolan Perusak Sepeda Motor dengan Sajam Ditangkap, Polisi Buru Anggota Semarang Gangster

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke