KOMPAS.com - Tindakan Masrokim (32) yang menganiaya ibunya akibat tak diberi uang untuk membeli minuman keras (miras) harus berakhir di kantor polisi.
Pemuda asal Desa Jagapura, Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon itu ditangkap pada Kamis (7/7/2022) setelah menganiaya ibu kandungnya sendiri, M (55).
Usai dibekuk, Masrokim harus menjawab sejumlah pertanyaan yang diajukan polisi di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Polresta Cirebon, Jawa Barat.
Dikutip dari Tribunnews, Masrokim hanya bisa tertunduk ketika diperiksa oleh petugas Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Cirebon, Jumat (8/7/2022).
Masrokim tampak lebih banyak diam saat menjalani pemeriksaan. Bahkan petugas harus mengulang pertanyaan yang diajukan atau menegur pria yang belum memiliki pekerjaan itu.
Baca juga: 3 Warga Sukabumi Pesta Miras Oplosan di Aceh, 1 Tewas dan 2 Dilarikan ke RS
"Iya, saya menyesal," kata MS saat menjawab pertanyaan dari penyidik.
Masrokim bahkan menangis dan mengusap air matanya dengan tangan yang diborgol.
"Saya memukul matanya (ibunya), satu kali." ujar Masrokim.
Masrokim mengaku, perbuatannya itu dilandasi kekesalan karena sang ibu tidak memenuhi jumlah uang yang dimintanya, yakni Rp 300 ribu.
Menurut pengakuannya, sang ibu hanya memberikannya uang sebesar Rp 250 ribu. Tak puas, Masrokim meminta agar korban menambah jumlah uang yang diberikan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.