KOMPAS.com - Sebanyak 43 kilogram diduga narkotika jenis kokain ditemukan di Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Jumat (1/7/2022) lalu.
Barang haram itu pertama kali ditemukan seorang warga bernama Rusdikun (34). Kemudian, oleh saksi penemuan itu dilaporkan ke polisi.
Terkait dengan penemuan itu, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso pun meminta polisi untuk mencari pemilik barang tersebut.
Baca juga: 43 Kilogram Kokain Misterius Ditemukan di Anambas, Polisi: Nanti Kita Musnakan
Sebab, dengan ditemukannya pemilik barang itu, kata Sugeng, akan membuka informasi jalur pengiriman, metode dan alat transportasi, dan sumber barang haram
"Dari sana titik-titik pengiriman lain bisa dideteksi," kata Sugeng kepada Kompas.com, Kamis (7/7/2022).
Sugeng mengatakan, ini adalah fenomena gunung es yang paling ujung. Artinya, 43 kg pada titik Anambas, ada 17.000 lebih pulau besar kecil khususnya kecil dan terpencil serta bentang Pantai Indonesia yang luas adalah tempat aman pendaratan barang haram yang sangat berbahaya bagi masa depan generasi muda Indonesia.
"Ini mungkin hanya nol sekian persen narkoba yang lolos aman masuk dan berada di Indonesia yang masuk melalui jalur Laut. Artinya BNN dan Polri melalui kabarham cq. KORP kepolisian Perairan dan udara cq. Dirpolair perlu dipertanyakan kinerjanya, menjaga lubang-lubang masuknya narkoba termasuk di dalamnya tentunya adalah TNI AL dan Bakamla sebagai penjaga daulat laut Indonesia," katanya.
Baca juga: 43 Paket Kokain Tak Bertuan Ditemukan di Kepulauan Anambas, Pencarian Masih Terus Dilakukan