KOMPAS.com-Badan Narkotika Nasional (BNN) Lubuklinggau, Sumatera Selatan, memeriksa seorang penyanyi bernama Meli Dedi yang baru-baru ini videonya sedang mendendangkan lagu "Sikok Bagi Duo" viral di media sosial.
Di Kantor BNN Lubuklinggau, Meli menjalani pemeriksaan urine.
"Kami undang MB (Meli Dedi) ke sini (kantor BNN), MB-nya kooperatif, sudah tes urine hasilnya negatif," sebut Kepala BNN Lubuklinggau AKBP Himawan Bagus Riyadi di Kantor BNN Lubuklinggau, Kamis (7/7/2022).
Baca juga: BNN Akui Bandar Besar Incar Wilayah IKN sebagai Target Pasar Peredaran Narkoba
Pemeriksaan ini disebut Himawan dilakukan sebagai bentuk pencegahan.
Pasalnya, lagu "Sikok Bagi Duo" yang viral setelah dinyanyikan Meli, dianggap kontraproduktif dengan upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba.
Namun, kata Himawan, BNN tidak bisa menindak penyebaran lagu itu.
"Masalah itu ada instansi tersendiri yang menanganinya dan bila meresahkan masyarakat mungkin dinas terkait yang membidangi masalah digital yang menangani," kata Himawan.
"Kami tidak bisa mengarah ke sana (penindakan), karena dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 (Undang-Undang Narkotika) hanya bandar, pengedar, kurir dan memberi narkoba, baru kita masuk. Sementara bila tidak ada narkobanya yang pecandu saja dites urine positif hanya dilakukan rehabilitasi," sambungnya.
Baca juga: 36 Kg Kokain Terdampar di Pantai Kepulauan Anambas, Ada Tulisan Paris France
Sedangkan Meli mengaku sengaja datang ke Kantor BNN Lubuklinggau untuk membersihkan namanya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.