Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan serta keterangan saksi, polisi akhirnya menangkap pelaku berinisial RS, Minggu (3/7/2022).
“Modusnya pada saat korban menaiki salah satu maskapai ini, kemudian memasukkan koper ini di bagasi, porter ini membuka kunci dari koper itu secara acak dan menggeledah barang yang ada di dalam lalu diamankan barang perhiasan emas ini,” kata Rengga, saat jumpa pers, Rabu.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua kalung berantai emas, satu emas batangan bertuliskan Dewi Perssik, satu koper warna hijau tosca dan kotak perhiasan.
“Korban mengalami kerugian sekitar Rp 100 juta. Dari keterangan pelaku, dia beraksi sendiri, tapi masih kami lakukan pengembangan lebih lanjut,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku kini dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana diatas 5 tahun penjara.
Baca juga: Koper Dewi Perssik Dibobol Porter di Bandara Balikpapan, GM Bandara Panggil Pimpinan Maskapai
(Penulis : Kontributor Balikpapan, Ahmad Riyadi | Editor : Dita Angga Rusiana, Robertus Belarminus)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.