KOMPAS.com - Koper milik penumpang yang juga sekaligus artis Dewi Persik dibobol oleh seorang porter di Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepingan Balikpapan.
Pelaku diketahui berinisial RS (25) dan sudah ditangkap polisi.
Kepada polisi, RS mengaku sudah sering melakukan pembobolan barang milik penumpang. Aksinya ia dapatkan dari senior di tempatnya bekerja sebagai porter salah satu maskapai di bandara.
Terkait dengan kejadian itu, Pengamat Hukum dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda (STIHPADA) Palembang, Sumatera Selatan, Firman Freaddy Busroh meminta pelaku yang tertangkap harus diperiksa secara intensif.
Sehingga, sambungnya, bisa diungkap para pelaku lainnya agar memutus mata rantai atau komplotan pembobol koper penumpang.
Bukan itu saja, Firman pun meminta pihak maskapai penerbangan yang memperkejakan pelaku harus kooperatif dan membantu penyelidikan, karena hal ini akan memengaruhi reputasi maskapai penerbangan.
"Untuk itulah para pelaku pembobol koper penumpang harus diungkap dan ditangkap," kata Dewan Pembina STIHPADA Palembang ini, kepada Kompas.com, melalui pesan WhatsApp, Kamis (7/7/2022) sore.
"Perbuatan pembobolan koper merupakan tindak pidana dapat dijerat dengan Pasal 362, 363 jouncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara 7 tahun," sambungnya.
Baca juga: Pembobol Koper Dewi Persik Mengaku Belajar dari Senior, Ternyata Masih Banyak Pelaku Lain di Bandara