Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejari Pekanbaru: Penyitaan Aset Kasus Investasi Bodong Fikasa Group Sah

Kompas.com - 07/07/2022, 21:12 WIB
Idon Tanjung,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru di Riau menegaskan bahwa penyitaan aset berupa sebuah hotel di Bali milik empat terpidana kasus investasi bodong PT Fikasa Group sudah sesuai prosedur dan sah.

Hal ini menyusul adanya gugutan dari Altus Spesial Situation yang melayangkan gugatan terhadap objek yang telah disita.

"Kita tegaskan bahwa penyitaan aset Hotel Westin di Bali sudah sesuai kaidah hukum yang berlaku. Ini terbukti dari putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru yang dikuatkan dengan Pengadilan Tinggi Pekanbaru," ucap Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Pekanbaru, Zulham Pardamean Pane kepada wartawan dalam konferensi pers, Kamis (7/7/2022).

Baca juga: Polisi Sita Aset Jaringan Pengedar Narkoba Senilai Rp 2,1 Miliar, Berupa 5 Rumah dan 2 Mobil hingga Tanah

Dalam putusan pengadilan dalam perkara investasi bodong Fikasa Group, disita aset PT Bukit Cineri Indah seluas 460 meter persegi, tanah atas nama PT Bukit Cineri Indah 463 meter persegi, sebidang tanah PT 417 meter persegi, Hotel The Westin Resort dan Spa di Ubud Bali, Hotel Renaissance di Bali, kantor, satu unit rumah kantor atas nama PT Fikasa Group dirampas, dan lainnya untuk mengganti kerugian para korban.

Sementara lima orang dijatuhkan pidana penjara dalam kasus investasi bodong.

Sebelumnya, hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan pidana 14 tahun penjara terhadap terdakwa, Agung Salim, Bhakti Salim, Cristian Salim dan Elly Salim bos PT Fikasa Group di Jakarta dalam kasus investasi bodong.

Mereka juga didenda Rp 20 miliar untuk ganti rugi nasabah.

Sedangkan bos Fikasa di Pekanbaru yang bernama Maryani divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.

"Penyitaan aset sudah sesuai dengan hubungan hukum antar perusahaan di dalam Fikasa Group, dan juga ada kaitannya dengan para terpidana sebagai pemagang saham. Kemudian sebagai komisaris dan direktur di dalam perusahaan tersebut," kata Zulham.

Dalam penyitaan aset milik para terdakwa, sebut Zulham, untuk menganti rugi harta nasabah investasi bodong yang dijerat dengan Undang undang Perbankan. 

Di mana dalam kasus ini ada 10 nasabah di Pekanbaru mengalami kerugian Rp 84,9 miliar.

Dalam kasus itu, Fikasa Group menawarkan bunga tinggi yakni 9 sampai 12 persen melalui produk promissory notes untuk berinvestasi.

Belakangan, bunga tidak dibayar dan uang nasabah yang diinvestasikan tidak dikembalikan.

Terkait objek yang kini digugat, Zulham menerangkan bahwa aset Hotel The Westin tercatat dimiliki oleh PT Saraswati Griya Lestari.

Pemilik perusahaan tersebut adalah PT Tiara Reality dengan saham sebesar 55.54 persen.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

SPBU di Jalan Utama Kabupaten Semarang Diperiksa untuk Mencegah Kecurangan

SPBU di Jalan Utama Kabupaten Semarang Diperiksa untuk Mencegah Kecurangan

Regional
Peringati Jumat Agung, Remaja di Magelang Rasakan Penyaliban Yesus

Peringati Jumat Agung, Remaja di Magelang Rasakan Penyaliban Yesus

Regional
Aktivitas Gunung Marapi Meningkat, Wagub Audy Minta Warga Waspada

Aktivitas Gunung Marapi Meningkat, Wagub Audy Minta Warga Waspada

Regional
Jalan Rusak Pasca Banjir di Demak Ditargetkan Rampung Sebelum Lebaran

Jalan Rusak Pasca Banjir di Demak Ditargetkan Rampung Sebelum Lebaran

Regional
Sebelum Bunuh Mantan Anak Buah, Bos Madu di Banten Konsumsi 10 Pil Koplo

Sebelum Bunuh Mantan Anak Buah, Bos Madu di Banten Konsumsi 10 Pil Koplo

Regional
Depresi Hamil di Luar Nikah, Remaja Putri di Jepara Bekap dan Buang Bayinya ke Sungai

Depresi Hamil di Luar Nikah, Remaja Putri di Jepara Bekap dan Buang Bayinya ke Sungai

Regional
Harvey Moeis Jadi Tersangka, Kasus Bermula dari Anjloknya Ekspor PT Timah Tbk

Harvey Moeis Jadi Tersangka, Kasus Bermula dari Anjloknya Ekspor PT Timah Tbk

Regional
Jalan Salib di Pulau Sumba, Angkat Isu Kerusakan Alam yang Jadi Masalah Zaman Modern

Jalan Salib di Pulau Sumba, Angkat Isu Kerusakan Alam yang Jadi Masalah Zaman Modern

Regional
150 Kios di Pasar Cipungara Subang Hangus Terbakar, Damkar Kesulitan Padamkan Api

150 Kios di Pasar Cipungara Subang Hangus Terbakar, Damkar Kesulitan Padamkan Api

Regional
Sebanyak 78.572 Keluarga Berisiko Stunting di Bengkulu

Sebanyak 78.572 Keluarga Berisiko Stunting di Bengkulu

Regional
Nyamar Jadi Sopir Ojek Online, Pria di Malang Curi Tas Pemilik Warung Nasi

Nyamar Jadi Sopir Ojek Online, Pria di Malang Curi Tas Pemilik Warung Nasi

Regional
Polresta Cirebon Siaga Kepadatan Pemudik Awal Saat 'Long Weekend'

Polresta Cirebon Siaga Kepadatan Pemudik Awal Saat "Long Weekend"

Regional
Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana Sebut Kinerja Pemprov pada 2023 Meningkat, Berikut Indikator Capaiannya

Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana Sebut Kinerja Pemprov pada 2023 Meningkat, Berikut Indikator Capaiannya

Regional
Berawal dari Rebutan Lahan, Peternak Bebek di Klaten Tewas Usai Adu Jotos dengan Rekannya

Berawal dari Rebutan Lahan, Peternak Bebek di Klaten Tewas Usai Adu Jotos dengan Rekannya

Regional
Prabowo Dorong Ketua DPD Gerindra Jateng Sudaryono Maju Pilgub Jateng

Prabowo Dorong Ketua DPD Gerindra Jateng Sudaryono Maju Pilgub Jateng

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com