BENGKULU, KOMPAS.com - Polres Rejang Lebong, Bengkulu menangkap BOA, pemilik arisan bodong yang membawa kabur uang miliaran rupiah milik anggotanya.
Dari hasil penyelidikan, BOA pertama kali membuka arisan online pada 2018. Dia mempromosikan arisan yang dibuatnya melalui status Whatsapp dan pada awalnya ada beberapa korban yang ikut arisan ini.
Seiring berjalannya waktu, BOA membuka lebih banyak arisan dengan beragam jenis, seperti:
Dengan bertambahnya jenis arisan yang ditawarkan BOA, anggota arisan yang ikut tergabung pun semakin bertambah banyak hingga jumlah anggotanya ratusan dan tersebar di banyak daerah.
Baca juga: Arisan Bodong Bengkulu Rugikan Peserta Rp 5 Miliar, Kenapa Mereka Bisa Tertipu?
"Anggota arisan terus bertambah seiring menariknya promo-promo arisan yang ditawarkan pelaku," kata Kapolres Rejang Lebong, AKBP. Tonny Kurniawan dalam keterangan tertulis diterima kompas.com, Kamis (7/7/2022).
Pada Januari 2022, BOA membuat sistem arisan baru yang bernama overslot dan dipromosikan melalui status WhatsApp.
Anggota arisan yang ikut sistem overslot dijanjikan akan mendapat untung lebih besar.
Dalam sistem overslot ini, anggota arisan diizinkan menggantikan anggota lain yang tidak mampu melanjutkan arisan. Anggota baru yang menggantikan ini pun tidak perlu membayar dana yang sebelumnya sudah diserahkan anggota lama.
"Jadi overslot ini, pelaku menawarkan pada anggota arisan yang mau menggantikan peserta arisan yang tak mampu membayar, dengan pendapatan lebih besar," tegas Tonny.
Nyatanya, sistem overslot tidak berjalan lancar. Hingga pada 29 Juni 2022, belasan korban yang berada di Bengkulu mendatangi rumah BOA untuk menagih uang arisan.
Sayangnya BOA tidak ada di rumah dan tidak bisa dihubungi. Korban merasa bahwa BOA dan keluarganya telah melarikan diri bersama uang arisan.
"Terduga pelaku ternyata tidak memenuhi yang dijanjikan, maka peserta arisan yang menjadi korban mendatangi rumah pelaku," ujarnya.
Dari dugaan pelaku melarikan diri, para anggota arisan kemudian melaporkan hal ini ke Polres Rejang Lebong dan Polda Bengkulu.
Polisi akhirnya berhasil meringkus BOA pada 4 Juli 2022.
Dari hasil interogasi, pelaku BOA mengakui bahwa sistem arisan overslot yang dibuatnya fiktif atau tidak ada. Sistem itu untuk menutup kerugian dan dipakai pribadi.
"Dan dari keterangan pelaku bahwa overslot tersebut dibuat guna menutupi kerugian arisan yang dibuatnya dan sebagian ada yang digunakan oleh pelaku untuk keperluan pribadinya," beber Tonny.
Baca juga: Korban Arisan Bodong di Bengkulu Rugi Rp 5 Miliar, Uangnya Dipakai Tersangka untuk Kebutuhan Pribadi
Jumlah korban dari data korban sementara yang dihimpun polisi ada sekitar 50 orang. Pihak kepolisian masih menunggu korban lain untuk mendatakan diri.
Sementara untuk jumlah kerugian para anggota, ditaksir mulai dari ratusan juta rupiah hingga lebih dari Rp 5 miliar.
Pelaku dijerat pasal 372 KUHP dan atau 378 dengan ancaman pidana 8 (Delapan) tahun. Serta pasal 46 UU RI Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana diubah dengan UU nomor 10 tahun 1998 ancaman pidana 15 tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp 10 miliar paling banyak Rp 200 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.