Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Awal Mula Koperasi Penyuplai Bahan Pokok untuk Warga Krayan Kaltara, Belakangan Diduga Monopoli Harga

Kompas.com - 07/07/2022, 11:48 WIB
Ahmad Dzulviqor,
Khairina

Tim Redaksi

NUNUKAN, KOMPAS.com – Tuntutan masyarakat Adat Dayak Lundayeh di dataran tinggi Krayan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, yang memprotes skema perdagangan lintas batas menggunakan koperasi, berujung blokade jalur perbatasan RI – Malaysia.

Jalur perlintasan tradisional Long Midang, Krayan menuju Ba’kelalan, Sarawak, Malaysia, merupakan jalur yang selama ini menjadi urat nadi masyarakat setempat.

Dari jalur tersebut, kebutuhan sembako dan bahan pokok penting lain dialokasikan.

Baca juga: Jeritan Masyarakat Dayak Lundayeh, Sudah Terisolir, Jadi Korban Monopoli Harga

Jalur ini pula yang ditempuh warga setempat untuk menjual hasil padi Adan yang merupakan padi organik khas Krayan yang mendunia.

Masyarakat merasa muak dengan tingginya harga Bapokting yang terjadi di Krayan dan menuding koperasi melakukan monopoli dagang, memainkan harga, yang mencekik masyarakat.

Lalu dari mana asal usul adanya koperasi yang selama ini berperan sebagai pemasok bahan pokok penting untuk warga Krayan?

Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Kaltara, Ilham Zain menuturkan, ikhwal keberadaan koperasi sebagai agen penyalur dan distributor untuk bahan pokok penting di dataran tinggi Krayan, dimulai dari kesulitan warga perbatasan RI – Malaysia, akibat kebijakan lockdown oleh Malaysia.

Ada lima kecamatan di Krayan yang butuh solusi cepat untuk bertahan dalam situasi pandemi kala itu, masing masing, Kecamatan Krayan Timur, Krayan Tengah, Krayan Barat, Krayan Induk, dan Krayan Selatan.

‘’Akibat kebijakan lockdown, kebutuhan warga perbatasan yang bisa dikatakan sangat bergantung dengan Malaysia, akhirnya sama sekali terputus,’’ujarnya, Kamis (7/7/2022).

Baca juga: Jalur Perdagangan RI–Malaysia Diblokade karena Dugaan Monopoli Harga, Ini Kata Gubernur Kaltara

Warga Krayan lalu meminta agar diberikan solusi kemudahan mendapat bahan pokok penting dari Malaysia dengan kebijakan khusus di tengah pandemi.

Keluhan warga Krayan lalu direspon Bupati Nunukan, dengan bersurat kepada Gubernur Kaltara untuk permohonan pasokan barang kebutuhan pokok di wilayah perbatasan Krayan melalui Surat Bupati Nunukan Nomor: P/452/BPPD-II/185.5 tanggal 18 Juni 2020.

‘’Gubernur Kaltara saat itu, Irianto Lamrie, lalu menjawab dengan melayangkan tiga surat permohonan dan melakukan negosiasi melibatkan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Kuching Malaysia untuk sama sama melobi Malaysia terkait masalah perdagangan lintas batas, demi memenuhi kebutuhan warga perbatasan,’’urainya.

Surat yang telah dikirimkan yaitu: 1. Surat Gubernur Kalimantan Utara Nomor: 530/0939/DPPK-UKM/GUB tanggal 23 Juni 2020 perihal dukungan negosiasi jalur masuk perbatasan.

2. Surat Gubernur Kalimantan Utara Nomor : 510/1161/DPPK-UKM/GUB tanggal 17 Juli 2020 perihal permohonan membuka jalur masuk perbatasan Krayan Indonesia-Malaysia.

3. Surat Gubernur Kalimantan Utara Nomor: 510/2326/DPPK-UKM/GUB tanggal 5 November 2020 perihal permohonan dukungan penyelesaian krisis ekonomi dan sosial di perbatasan Krayan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Regional
39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

Regional
Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Regional
Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Regional
Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Regional
Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Regional
Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Regional
Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Regional
Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com