NUNUKAN, KOMPAS.com – Tuntutan masyarakat Adat Dayak Lundayeh di dataran tinggi Krayan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, yang memprotes skema perdagangan lintas batas menggunakan koperasi, berujung blokade jalur perbatasan RI – Malaysia.
Jalur perlintasan tradisional Long Midang, Krayan menuju Ba’kelalan, Sarawak, Malaysia, merupakan jalur yang selama ini menjadi urat nadi masyarakat setempat.
Dari jalur tersebut, kebutuhan sembako dan bahan pokok penting lain dialokasikan.
Baca juga: Jeritan Masyarakat Dayak Lundayeh, Sudah Terisolir, Jadi Korban Monopoli Harga
Jalur ini pula yang ditempuh warga setempat untuk menjual hasil padi Adan yang merupakan padi organik khas Krayan yang mendunia.
Masyarakat merasa muak dengan tingginya harga Bapokting yang terjadi di Krayan dan menuding koperasi melakukan monopoli dagang, memainkan harga, yang mencekik masyarakat.
Lalu dari mana asal usul adanya koperasi yang selama ini berperan sebagai pemasok bahan pokok penting untuk warga Krayan?
Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Kaltara, Ilham Zain menuturkan, ikhwal keberadaan koperasi sebagai agen penyalur dan distributor untuk bahan pokok penting di dataran tinggi Krayan, dimulai dari kesulitan warga perbatasan RI – Malaysia, akibat kebijakan lockdown oleh Malaysia.
Ada lima kecamatan di Krayan yang butuh solusi cepat untuk bertahan dalam situasi pandemi kala itu, masing masing, Kecamatan Krayan Timur, Krayan Tengah, Krayan Barat, Krayan Induk, dan Krayan Selatan.
‘’Akibat kebijakan lockdown, kebutuhan warga perbatasan yang bisa dikatakan sangat bergantung dengan Malaysia, akhirnya sama sekali terputus,’’ujarnya, Kamis (7/7/2022).
Baca juga: Jalur Perdagangan RI–Malaysia Diblokade karena Dugaan Monopoli Harga, Ini Kata Gubernur Kaltara
Warga Krayan lalu meminta agar diberikan solusi kemudahan mendapat bahan pokok penting dari Malaysia dengan kebijakan khusus di tengah pandemi.
Keluhan warga Krayan lalu direspon Bupati Nunukan, dengan bersurat kepada Gubernur Kaltara untuk permohonan pasokan barang kebutuhan pokok di wilayah perbatasan Krayan melalui Surat Bupati Nunukan Nomor: P/452/BPPD-II/185.5 tanggal 18 Juni 2020.
‘’Gubernur Kaltara saat itu, Irianto Lamrie, lalu menjawab dengan melayangkan tiga surat permohonan dan melakukan negosiasi melibatkan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Kuching Malaysia untuk sama sama melobi Malaysia terkait masalah perdagangan lintas batas, demi memenuhi kebutuhan warga perbatasan,’’urainya.
Surat yang telah dikirimkan yaitu: 1. Surat Gubernur Kalimantan Utara Nomor: 530/0939/DPPK-UKM/GUB tanggal 23 Juni 2020 perihal dukungan negosiasi jalur masuk perbatasan.
2. Surat Gubernur Kalimantan Utara Nomor : 510/1161/DPPK-UKM/GUB tanggal 17 Juli 2020 perihal permohonan membuka jalur masuk perbatasan Krayan Indonesia-Malaysia.
3. Surat Gubernur Kalimantan Utara Nomor: 510/2326/DPPK-UKM/GUB tanggal 5 November 2020 perihal permohonan dukungan penyelesaian krisis ekonomi dan sosial di perbatasan Krayan.