MERAUKE, KOMPAS.com- Sertu MA, oknum TNI yang menusuk atasannya, Kepala Rumah Sakit Tingkat IV LB Moerdani Merauke Mayor Ckm dr Beny Arjihans, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Akibat penusukan tersebut, Mayor Ckm dr Beny meninggal dunia.
"Pada Rabu (6/7/2022) Sertu MA telah resmi ditetapkan sebagai tersangka," kata Komandan Korem 174 Anim Ti Waninggap Brigjen TNI Reza Pahlevi, Kamis (7/7/2022).
Baca juga: Perwira TNI Kepala Rumah Sakit LB Moerdani Merauke Ditusuk Anggota hingga Meninggal
Reza mengemukakan, MA diduga telah merencanakan aksinya.
Hal itu diketahui usai pemeriksaan terhadap lima orang saksi. Sertu MA diduga telah menyiapkan benda tajam yang digunakan untuk menusuk korban.
Danrem memastikan, pelaku akan dihukum berat.
"Seberat-beratnya dan pemecatan, karena sudah mengarah seperti terencana karena benda tajam yang digunakan sudah disiapkan pelaku," kata Reza.
MA pun terancam hukuman pemecatan secara tidak hormat dari kesatuan TNI AD.
Baca juga: Tak Diberi Izin Cuti, Sertu MA Tusuk Atasannya di Rumah Sakit LB Moerdani Merauke hingga Meninggal
Reza mengemukakan, pelaku tidak menggunakan pisau dapur, namun belati dengan ukuran panjang 30 sentimeter.
"Pisau tersebut bukan pisau biasa dan menancap pada tubuh korban sedalam 23 sentimeter," kata Reza.
Oleh MA, senjata itu disembunyikan di bagasi motor pelaku sebelum dipakai untuk menusuk korban.
Baca juga: Jenazah Kepala RS LB Moerdani Merauke Dipulangkan ke Kampung Halaman
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.