SRAGEN, KOMPAS.com - DP alias M (33), warga Kampung Widoro, Kelurahan Sragen Wetan, Kecamatan Sragen, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah diamankan polisi diduga pelaku pembunuhan terhadap ibu kandungnya, Setyorini (53) alias SE.
Dugaan pembunuhan tersebut terungkap setelah polisi membongkar makam korban pada Minggu (3/7/2022). Jenazah korban kemudian dilakukan otopsi untuk mengetahui penyebab kematiannya.
Baca juga: Diduga Janggal karena Meninggal dalam Keadaan Sujud, Makam di Sragen Dibongkar
Berdasarkan hasil otopsi ditemukan ada luka lebam, memar bawah leher akibat benturan benda tumpul, sedikit luka pada plipis kanan dan luka di dada kanan.
"Pelaku mengakui dan menceritakan secara gamblang detik-detik apa yang sudah dilakukan pada ibu kandungnya sampai meninggal dunia," kata Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama dalam konferensi pers di Sragen, Jawa Tengah, Rabu (6/7/2022).
Pelaku nekat melakukan perbuatan keji terhadap ibu kandungnya sendiri sampai meninggal dunia diduga kesal selalu disuruh mencari pekerjaan yang layak.
Menurut dia korban tidak hanya sekali menyuruh pelaku mencari pekerjaan. Karena sering diulang-ulang membuat pelaku kesal dan melakukan tindak pidana pembunuhan.
Pelaku memukul kepala, memukul dada, memukul lengan tangan sampai ibunya jatuh. Meski sudah tak berdaya, pelaku masih membenturkan kepala korban tiga kali ke lantai.
"Untuk mengaburkan kejahatannya, yang bersangkutan kemudian membuat skenario dia (korban) seolah terjatuh di kamar mandi. Sehingga yang bersangkutan menyiapkan ember. Mengisi ember dengan air. Kemudian di-setting diangkat ibunya seolah-olah terpeleset kepalanya masuk ke dalam ember," jelas Kapolres.
Kapolres menyampaikan penyebab dari kematian korban karena adanya pendarahan otak dan kehabisan napas.
"Diduga saat itu tangannya (korban) masih gerak-gerak kepalanya dimasukkan dalam ember berisi air sehingga kehabisan napas," tambah dia.
Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.