Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Dana Pembuatan RDTR, Sekda Bengkulu Tengah Ditahan Jaksa

Kompas.com - 06/07/2022, 19:31 WIB
Firmansyah,
Reni Susanti

Tim Redaksi

BENGKULU, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bengkulu Tengah menetapkan status tersangka serta menahan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bengkulu Tengah, Edi Hermansyah, Rabu (6/7/2022).

Kajari Bengkulu Tengah, Tri Widodo dalam keterangan tertulis pada media menyebutkan, Edi Hermansyah (EH) ditahan di Rutan Klas IIB Bengkulu bersama dua tersangka lainnya yakni DR dan HH.

"Ketiganya diduga terlibat dalam dugaan korupsi Kegiatan Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perbatasan Kabupaten Bengkulu Tengah dengan Kota Bengkulu di Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan (Barenlitbang) Kabupaten Bengkulu Tengah/Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun Anggaran 2013," tulis Kajari dalam rilis yang diterima kompas.com, Rabu (6/7/2022).

Baca juga: 4 Pejabat di Kabupaten Serang Didakwa Korupsi Pengadaan Lahan Rp 1 Miliar

EH saat itu selaku pengguna anggaran dan juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sedangkan DR Selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan HH selaku Direktur PT BPI.

Ditahannya ketiga tersangka ini, menurut Tri Widodo, berawal pada 2013. 

Bappeda Kabupaten Bengkulu Tengah menganggarkan kegiatan RDTR Kawasan Perbatasan Kabupaten Bengkulu Tengah dengan Kota Bengkulu dengan nilai kontrak sebesar Rp 311.940.200 dengan masa kerja 120 hari yang dilaksanakan PT BPI.

Dalam penyusunan RDTR kawasan perbatasan Kabupaten Bengkulu Tengah dengan Kota Bengkulu tahun anggaran 2013, DR selaku PPTK membantu EH selaku PPK dalam menyusun Harga Perkiraan Sementara (HPS) tidak sesuai dengan ketentuan.

Penyusunan HPS tersebut sepengetahuan serta disetujui EH.

Dalam penyusunan RDTR tersebut, HH selaku Direktur PT BPI yang dinyatakan pemenang tender tidak mengerjakan langsung. 

Pekerjaan dikerjakan tenaga ahli yang seolah-olah sebagai tenaga ahli PT BPI.

Baca juga: Kasus Korupsi Pupuk Bersubsidi, 2 Pejabat dan 1 Mantan Pejabat Pemkab Madiun Diperiksa

 

Dalam penyusunan RDTR tersebut, EH maupun DR tidak melaksanakan tugas dan fungsinya, dan penyusunan RDTR tidak dilakukan konsultasi maupun koordinasi kepada Badan Informasi Geospasial (BIG) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Akibatnya, peta yang disusun tidak sesuai dengan ketentuan.

"Kegiatan Penyusunan RDTR Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun Anggaran 2013 belum dapat diterima dikarenakan tidak memenuhi persyaratan penyusunan RDTR dan seharusnya belum bisa dibayarkan," ucap dia.

Namun kegiatan penyusunan RDTR tahun 2013 oleh DR diajukan usulan kepada EH untuk dilakukan pembayaran. 

Baca juga: Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Fakfak 2020, 5 Saksi Mangkir dari Panggilan Pemeriksaan

"Kemudian oleh EH dengan sengaja usulan tersebut disetujui untuk dibayarkan sehingga dana Rp 311.940.200 telah terserap 100 persen," lanjut Tri Widodo.

Akibat perbuatan tersangka, penyusunan RDTR Kawasan Perbatasan Kabupaten Bengkulu Tengah dengan Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2013 tidak dapat digunakan dalam penyusunan Peraturan Daerah (Perda).

Berdasarkan penghitungan kerugian keuangan negara oleh pihak auditor dari BPKP, hal tersebut merugikan keuangan negara sebesar Rp 272.238.720.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Digaji Rp 2,2 Juta, Bawaslu Pangkalpinang Cari 21 Anggota Panwascam

Digaji Rp 2,2 Juta, Bawaslu Pangkalpinang Cari 21 Anggota Panwascam

Regional
Harga Naik, Peminat Perhiasan Emas Muda di Kota Malang Meningkat

Harga Naik, Peminat Perhiasan Emas Muda di Kota Malang Meningkat

Regional
Mobil Dinas Terekam Isi BBM Bersubsidi, Begini Penjelasan Pemprov Jateng

Mobil Dinas Terekam Isi BBM Bersubsidi, Begini Penjelasan Pemprov Jateng

Regional
Sempat Kosong, Stok Vaksin Antirabies di Sikka Sudah Tersedia

Sempat Kosong, Stok Vaksin Antirabies di Sikka Sudah Tersedia

Regional
Satreskrim Polres Merauke Tangkap Para Pelaku Jambret yang Beraksi di 6 Titik Berbeda

Satreskrim Polres Merauke Tangkap Para Pelaku Jambret yang Beraksi di 6 Titik Berbeda

Regional
Calon Bupati Independen di Aceh Utara Wajib Kantongi 18.827 Dukungan

Calon Bupati Independen di Aceh Utara Wajib Kantongi 18.827 Dukungan

Regional
Sudah Punya Tokoh Potensial, Partai Demokrat Belum Buka Penjaringan untuk Pilkada Semarang

Sudah Punya Tokoh Potensial, Partai Demokrat Belum Buka Penjaringan untuk Pilkada Semarang

Regional
Pergi ke Sawah, Pencari Rumput di Lampung Tewas Tersambar Petir

Pergi ke Sawah, Pencari Rumput di Lampung Tewas Tersambar Petir

Regional
Tentara Amerika Ditemukan Meninggal di Hutan Karawang, Diduga Terkena Serangan Jantung

Tentara Amerika Ditemukan Meninggal di Hutan Karawang, Diduga Terkena Serangan Jantung

Regional
Pelaku Pembunuhan Perempuan di Polokarto Sukoharjo Ternyata Mahasiswa, Terancam Penjara 20 Tahun

Pelaku Pembunuhan Perempuan di Polokarto Sukoharjo Ternyata Mahasiswa, Terancam Penjara 20 Tahun

Regional
Menteri PAN-RB: Ada 2,3 Juta Formasi PPPK, Terbesar dalam 10 Tahun Terakhir

Menteri PAN-RB: Ada 2,3 Juta Formasi PPPK, Terbesar dalam 10 Tahun Terakhir

Regional
Polisi Geledah Kantor Dinas Pertanian Bengkulu Tengah Terkait Dugaan Korupsi Puskeswan

Polisi Geledah Kantor Dinas Pertanian Bengkulu Tengah Terkait Dugaan Korupsi Puskeswan

Regional
Pencarian Dokter Wisnu yang Hilang di Perairan Lombok Tengah Diperpanjang

Pencarian Dokter Wisnu yang Hilang di Perairan Lombok Tengah Diperpanjang

Regional
Kinerja SPM Tetap Baik, Pemkot Tangerang Diapresiasi Kemendagri

Kinerja SPM Tetap Baik, Pemkot Tangerang Diapresiasi Kemendagri

Regional
Takut Ditangkap Warga, Pelaku Perampokan di Jambi Hamburkan Uang Rp 250 Juta Milik Korban ke Jalan

Takut Ditangkap Warga, Pelaku Perampokan di Jambi Hamburkan Uang Rp 250 Juta Milik Korban ke Jalan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com