MANADO, KOMPAS.com - Pria di Minahasa, Sulawesi Utara, berinisial STR alias Tondo (28), menganiaya seorang lelaki berinsial MM hingga tewas. Pelaku menikam korban berulang kali dengan gunting.
Pelaku nekat menghabisi nyawa korban karena emosi melihatnya bersama sang pacar di sebuah kamar rumah. Korban diduga selingkuhan pacarnya.
Pelaku kemudian ditangkap personel Polres Minahasa setelah kejadian tersebut. Atas perbuatannya, kini pelaku telah ditetapkan tersangka.
Kasatreskrim Polres Minahasa AKP Edy Susanto mengatakan, peristiwa penganiayaan ini terjadi, Minggu (3/7/2022), sekitar pukul 04.00 Wita. Peristiwa ini terjadi di Kelurahan Taler, Lingkungan III, Kecamatan Tondano Timur, Minahasa, atau tepatnya di dalam kamar rumah milik Keluarga Mawuntu-Rompas.
Peristiwa ini kemudian dilaporkan kakak korban di Polres Minahasa, tanggal 3 Juli 2022.
"Pelaku menganiaya korban dengan cara menggunakan gunting dan mengena di bagian kepala sebanyak dua kali dan bahu sebelah kiri satu kali," kata Edy Susanto lewat pesan singkat saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (6/7/2022).
Baca juga: Kalapas Kendal Angkat Bicara soal Kasus Bocah Tewas Dianiaya di Atas Kapal
Edy menjelaskan, pelaku dan saksi atau pacarnya FM sudah hidup bersama atau kompul kebo. Pelaku biasanya tidur dengan pacarnya di rumah Keluarga Mawuntu-Rompas.
Saat itu pelaku menelepon pacarnya untuk pulang, namun nomor teleponnya tidak aktif. Kemudian pelaku menuju ke rumah Keluarga Mawuntu-Rompas.
Di sana pelaku mendapati lampu kamar tidur dimatikan. Melihat itu pelaku merasa curiga.
Lalu pelaku masuk ke dalam rumah secara diam-diam lewat pintu belakang. Pada saat berada di pintu belakang, pacarnya langsung mengadang pelaku dengan mengatakan keluar dari rumah.
Saat itu pelaku makin merasa curiga. Kemudian pelaku mencoba masuk ke dalam kamar dan mendapati korban di dalam kamar yang sedang memakai celana.
"Pada saat itu pelaku langsung emosi, kemudian langsung mendekati korban hingga menarik korban keluar dari dalam kamar dan memukul korban dengan menggunakan tangan kanan terkepal sebanyak satu kali," jelasnya.
Lanjut Edy, aksi itu kemudian dilerai oleh pecarnya. Korban pun masuk kembali ke dalam kamar.
Pada saat itu, pelaku melihat ada sebuah gunting di atas kulkas. Kemudian pelaku mengambil gunting tersebut dan masuk ke dalam kamar.
"Kemudian menusuk korban dengan menggunakan gunting berulang-ulang kali dan mengenai di bagian kepala sebanyak dua kali dan bahu sebelah kiri sebanyak satu kali," ungkap Edy.
Setelah itu pelaku melihat korban sudah mengeluarkan darah dan langsung meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP).
"Tersangka ditangkap waktu kejadian. Tersangka diduga melanggar Pasal 351 ayat (3), penganiayaan yang menyebabkan matinya orang," tandasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.