AMBON,KOMPAS.com - Warga di Dusun Katapang, Desa Loki, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku menyerahkan secara sukarela senjata api laras panjang, bom rakitan, dan amunisi kepada aparat kepolisian.
Penyerahan benda-benda itu berlangsung di rumah SK, seorang mantan narapidana teroris di dusun tersebut pada Rabu (29/6/2022) malam.
Baca juga: Longsor di Kawasan Tambang Ilegal Maluku, 2 Bocah Kembar dan Ayahnya Hilang
Plh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Maluku Kombes Pol Denny Abrahams mengatakan, benda berbahaya yang diserahkan itu terdiri dari empat pucuk senjata api rakitan laras panjang, 15 buah bom rakitan yang terbuat dari pipa, dan dua buah plasball.
“Selain itu juga diserahkan amunisi kaliber 5,56 milimeter sebanyak 18 butir, amunisi kaliber 7,62 milimeter sebanyak 6 butir, dan amunisi kaliber 6,5 milimeter sebanyak 8 butir,” kata Abraham kepada wartawan di Ambon, Rabu (6/7/2022).
Dia mengungkapkan, empat pucuk senjata api dan puluhan buah bom serta amunisi itu diserahkan warga secara sukarela setelah polisi melakukan pendekatan secara persuasif dengan warga.
Penyerahan senjata api, bom dan amunisi itu diterima langsung Kasat Intelkam Polres Seram Bagian Barat Iptu M. Jayadi dan disaksikan kepala pemuda Dusun Katapang, Soleman Makia serta tokoh masyarakat setempat.
Baca juga: Kapolda Maluku Resmi Copot Kapolres Maluku Tengah, Baru 5 Bulan Menjabat dan Dilaporkan Istri
Setelah menerima pemberian warga itu, empat pucuk senjata api, bom, dan amunisi tersebut langsung dibawa ke kantor Polres setempat untuk diamankan.
“Sudah diamankan di Polres Seram Bagian Barat,” ujarnya.
Denny mengaku sangat mengapreasiasi masyarakat setempat yang dengan sukarela mau menyerahkan benda-benda berbahaya tersebut ke polisi.
Ia pun mengimbau masyarakat di Maluku yang menemukan atau masih menyimpan senjata, bahan peledak dan amunisi agar dapat menyerahkan kepada aparat kepolisian terdekat.
“Kami mengimbau masyarakat yang menemukan atau menyimpan senpi, handak, maupun amunisi, agar bisa menyerahkan kepada aparat kepolisian terdekat,” pintanya.
Baca juga: Kasus Penyelundupan 22 Motor Bodong ke Maluku Utara, Diduga Ada Polisi yang Terlibat
Menurutnya bagi warga yang menyerahkan benda-benda itu secara sukarela tidak akan diproses hukum. Sebaliknya, apabila kedapatan menyimpan dan menguasai senjata dan amunisi maka akan diproses hukum.
“Kalau serahkan secara sukarela tidak akan diproses tapi kalau kedapatan oleh polisi saat razia, maka pemiliknya akan diproses sesuai hukum yang berlaku," ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.