KUPANG, KOMPAS.com - Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), menetapkan tersangka kepada Thimotius Nomleni, seorang anak yang membunuh ibu kandungnya sendiri, Sufia Kebkole.
Setelah ditetapkan tersangka, Thimotius pun ditahan di Markas Kepolisian Resor TTS.
Kepala Kepolisian Resor TTS AKBP I Gusti Putu Suka Arsa mengatakan, pelaku ditahan setelah dinyatakan sehat.
Pelaku ditahan setelah diperiksa selama beberapa hari oleh penyidik Polsek Amanuban Tengah dan Satreskrim Polres TTS.
Baca juga: 98 Rumah Warga di Kabupaten TTS Rusak akibat Longsor dan Banjir
"Sejauh ini, tersangka yang sebelumnya dinyatakan depresi, dalam keadaan sehat. Keterangannya nyambung dan normal saat dimintai keterangan,” kata Gusti kepada Kompas.com, Selasa (5/7/2022).
Saat diperiksa, lanjut Gusti, pelaku juga mengakui perbuatannya dan sudah menjalani pemeriksaan medis.
Baca juga: Kakak Beradik di TTS Terseret Banjir Saat Seberangi Sungai, 1 Tewas dan 1 Hilang
Pelaku ditahan di sel tahanan Polres TTS hingga 20 hari ke depan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
Penyidik juga sudah memeriksa sejumlah saksi, seperti Marthen Jabi (50) yang merupakan Kepala Desa Sopo, Naomi Boiliu (53), Nikodemus Bersasar Nufeto (40) dan Noh Benu (42) yang juga perangkat Desa Sopo.
Selain tersangka, pelaku juga mengamankan barang bukti sebilah parang, pakaian korban, pakaian tersangka dan kain gorden.
Penyidik pun telah melengkapi berkas perkara untuk diserahkan ke kejaksaan.