Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 05/07/2022, 13:42 WIB
Muhamad Syahrial

Penulis

KOMPAS.com – Kasus penipuan yang menjerat Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan masih terus dalam perkembangan.

Bareskrim Mabes Polri telah melimpahkan perkara Doni Salmanan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati), Jawa Barat, pada Selasa (05/07/2022).

Doni Salmanan pun turut hadir dalam pelimpahan tahap II kasusnya tersebut. Doni Salmanan tiba di gedung Kejati Jawa Barat bersama kuasa hukumnya.

Pada kesempatan tersebut, Doni menyampaikan, saat ini ia dalam kondisi sehat dan kasus yang tengah menjeratnya telah dilimpahkan ke pihak pengadilan.

“Jadi, nanti untuk diadilinya tunggu di persidangan. Saya serahkan semuanya ke proses pengadilan. Saya enggak bisa terlalu banyak ngomong gitu, ya,” kata Doni, dikutip dari Tribun Jabar, Selasa (05/07/2022).

Baca juga: Perkara Doni Salmanan Bakal Ditangani 17 Jaksa

Pelimpahan barang bukti

Didi Suhardi, Wakil Kepala Kejati Jawa Barat, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan kasus Doni Salmanan dari Mabes Polri.

Untuk tahap selanjutnya, kasus Doni Salmanan akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bale Bandung, beserta barang bukti yang disita.

“Ini merupakan penyerahan tersangka dan barang bukti. Karena locus delicti di PN Bale Bandung, maka perkara diteruskan ke Kejari Bale Bandung,” jelas Didi.

Aset Doni Salmanan yang disita

Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan pencucian uang investasi ilegal, sejumlah aset milik Doni Salmanan disita oleh pihak kepolisian.

Aset tersebut disita dari tersangka, istri tersangka, dan sejumlah saksi, termasuk beberapa publik figur.

Baca juga: Terungkap, Ini Iming-Iming Doni Salmanan untuk Ajak Korbannya Ikut Quotex

Dikutip dari Kompas.com, Senin (14/03/2022), berikut adalah daftar beberapa aset Doni Salmanan yang disita oleh polisi:

  • Satu unit rumah di Soreang, Kabupaten Bandung.
  • Satu unit rumah di Kota Bandung.
  • Satu unit kendaraan Porsche 911 Carrera 4 S.
  • Dua unit mobil Honda CRV.
  • Satu unit mobil Fortuner.
  • Dua unit motor Kawasaki Ninja.
  • Dua unit motor BMW.
  • Dua unit motor Ducati Superleggera.
  • Lima unit motor Yamaha.
  • Satu unit motor KTM.
  • Satu unit motor MSI.
  • Satu buah laptop Macbook Pro.
  • Satu buku tabungan atas nama DS.
  • Dua buku tabungan atas nama DNF.
  • Satu buah kartu debit.
  • Satu buah jam tangan.

Adapun aset yang disita dari publik figur yang menjadi saksi dalam kasus ini adalah tas Dior senilai Rp30 juta yang diberikan kepada Atta Halilintar, uang senilai Rp950 juta kepada Reza Arap, dan uang senilai Rp10 juta kepada Rizky Billar.

Dikutip dari Antara, Senin (04/07/2022), aset milik Doni Salmanan yang disita diperkirakan bernilai sekitar Rp64 miliar.

Baca juga: Perkara Doni Salmanan Dilimpahkan Mabes Polri ke Kejati Jabar

Pasal yang menjerat Doni Salmanan

Kasus penipuan dan pencucian uang investasi ilegal ini menjerat Doni Salmanan dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman enam tahun penjara.

Selain itu, Doni juga dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara serta denda maksimal senilai Rp10 miliar.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Cerita Guru di Pamekasan Dimutasi Sepihak Usai Protes Aturan Toilet Sekolah Berbayar Rp 500

Cerita Guru di Pamekasan Dimutasi Sepihak Usai Protes Aturan Toilet Sekolah Berbayar Rp 500

Regional
Penyeludupan Benih Lobster Pasir Senilai Rp 18 Miliar di Kepri Digagalkan

Penyeludupan Benih Lobster Pasir Senilai Rp 18 Miliar di Kepri Digagalkan

Regional
Jokowi Sebut Persemaian Bibit di Mentawir Selain Tanam di IKN, Juga di Bekas Lubang Tambang

Jokowi Sebut Persemaian Bibit di Mentawir Selain Tanam di IKN, Juga di Bekas Lubang Tambang

Regional
Warga Karimunjawa Khawatir Keberadaan Tambak Udang Picu Krisis Air Bersih

Warga Karimunjawa Khawatir Keberadaan Tambak Udang Picu Krisis Air Bersih

Regional
Pegawai Bank BUMN di Keerom Tipu Nasabah gara-gara Kecanduan Judi Online

Pegawai Bank BUMN di Keerom Tipu Nasabah gara-gara Kecanduan Judi Online

Regional
Satu Rumah di Balikpapan Hangus Terbakar, Dua Orang Tewas

Satu Rumah di Balikpapan Hangus Terbakar, Dua Orang Tewas

Regional
Pekerjaan Sektor Tambang di Bangka Belitung Lebih Diminati Ketimbang Pertanian

Pekerjaan Sektor Tambang di Bangka Belitung Lebih Diminati Ketimbang Pertanian

Regional
Banjir Rendam Sembakung Nunukan, Aktivitas Masyarakat Lumpuh

Banjir Rendam Sembakung Nunukan, Aktivitas Masyarakat Lumpuh

Regional
Mayat Pria Dekat Mal MPP Batam Ternyata Dibunuh Pasangannya

Mayat Pria Dekat Mal MPP Batam Ternyata Dibunuh Pasangannya

Regional
Bawaslu Lombok Tengah Sebut Pj Gubernur NTB Melanggar Netralitas ASN

Bawaslu Lombok Tengah Sebut Pj Gubernur NTB Melanggar Netralitas ASN

Regional
Sidang Senat Putuskan Rektor UIN Walisongo Semarang Lakukan Plagiasi, Hasil Sidang Sudah Disampaikan ke Kemenag

Sidang Senat Putuskan Rektor UIN Walisongo Semarang Lakukan Plagiasi, Hasil Sidang Sudah Disampaikan ke Kemenag

Regional
Pj Wali Kota Sawahlunto Dilantik, Gubernur Sumbar Beri PR Pemilu 2024

Pj Wali Kota Sawahlunto Dilantik, Gubernur Sumbar Beri PR Pemilu 2024

Regional
Bandar Judi 'Online' di Pekanbaru Ditangkap, Aset Senilai Rp 57,7 Miliar Disita

Bandar Judi "Online" di Pekanbaru Ditangkap, Aset Senilai Rp 57,7 Miliar Disita

Regional
Kronologi Tragis Pekerja Penggarap Sumur Tewas Saat Rambut Gondrongnya Terlilit Mesin Bor

Kronologi Tragis Pekerja Penggarap Sumur Tewas Saat Rambut Gondrongnya Terlilit Mesin Bor

Regional
Karyawan Swasta di Tanjungpinang Nekat Gelapkan Uang Ibadah Kurban

Karyawan Swasta di Tanjungpinang Nekat Gelapkan Uang Ibadah Kurban

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com