KOMPAS.com – Kasus penipuan yang menjerat Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan masih terus dalam perkembangan.
Bareskrim Mabes Polri telah melimpahkan perkara Doni Salmanan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati), Jawa Barat, pada Selasa (05/07/2022).
Doni Salmanan pun turut hadir dalam pelimpahan tahap II kasusnya tersebut. Doni Salmanan tiba di gedung Kejati Jawa Barat bersama kuasa hukumnya.
Pada kesempatan tersebut, Doni menyampaikan, saat ini ia dalam kondisi sehat dan kasus yang tengah menjeratnya telah dilimpahkan ke pihak pengadilan.
“Jadi, nanti untuk diadilinya tunggu di persidangan. Saya serahkan semuanya ke proses pengadilan. Saya enggak bisa terlalu banyak ngomong gitu, ya,” kata Doni, dikutip dari Tribun Jabar, Selasa (05/07/2022).
Baca juga: Perkara Doni Salmanan Bakal Ditangani 17 Jaksa
Didi Suhardi, Wakil Kepala Kejati Jawa Barat, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan kasus Doni Salmanan dari Mabes Polri.
Untuk tahap selanjutnya, kasus Doni Salmanan akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bale Bandung, beserta barang bukti yang disita.
“Ini merupakan penyerahan tersangka dan barang bukti. Karena locus delicti di PN Bale Bandung, maka perkara diteruskan ke Kejari Bale Bandung,” jelas Didi.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan pencucian uang investasi ilegal, sejumlah aset milik Doni Salmanan disita oleh pihak kepolisian.
Aset tersebut disita dari tersangka, istri tersangka, dan sejumlah saksi, termasuk beberapa publik figur.
Baca juga: Terungkap, Ini Iming-Iming Doni Salmanan untuk Ajak Korbannya Ikut Quotex
Dikutip dari Kompas.com, Senin (14/03/2022), berikut adalah daftar beberapa aset Doni Salmanan yang disita oleh polisi:
Adapun aset yang disita dari publik figur yang menjadi saksi dalam kasus ini adalah tas Dior senilai Rp30 juta yang diberikan kepada Atta Halilintar, uang senilai Rp950 juta kepada Reza Arap, dan uang senilai Rp10 juta kepada Rizky Billar.
Dikutip dari Antara, Senin (04/07/2022), aset milik Doni Salmanan yang disita diperkirakan bernilai sekitar Rp64 miliar.
Baca juga: Perkara Doni Salmanan Dilimpahkan Mabes Polri ke Kejati Jabar
Kasus penipuan dan pencucian uang investasi ilegal ini menjerat Doni Salmanan dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman enam tahun penjara.
Selain itu, Doni juga dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara serta denda maksimal senilai Rp10 miliar.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.