Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ratusan Burung Colibri Ninja Hasil Sitaan di Pelabuhan Dilepasliarkan

Kompas.com - 05/07/2022, 09:57 WIB
Khairina

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com -Ratusan ekor burung colibri ninja (Leptocoma sperata) hasil sitaan saat pemeriksaan di Pelabuhan Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah dilepasliarkan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) bersama Balai Karantina Pertanian Sampit.

"Meskipun jenis burung ini tidak dilindungi undang-undang, tetap saja ada aturan yang harus dipatuhi. Makanya disita karena tidak mematuhi aturan," kata Komandan Jaga BKSDA Pos Sampit Muriansyah di Sampit, Senin (4/7/2022) seperti ditulis Antara.

Temuan ratusan ekor burung colibri ninja itu berawal dari pemeriksaan rutin yang dilakukan petugas gabungan terhadap barang, penumpang, dan kendaraan yang akan bertolak dari Pelabuhan Sampit.

Baca juga: Puluhan Ekor Burung Tempat Wisata di Lamongan Hilang Dicuri, Ternyata Ulah Pegawai Sendiri

Sebelumnya, petugas memeriksa sebuah truk yang hendak bertolak dari Pelabuhan Sampit menuju Semarang menggunakan kapal laut.

Saat diperiksa, petugas menemukan 12 kotak berisi ratusan burung.

Balai Karantina Pertanian menyampaikan temuan ini kepada BKSDA Pos Sampit.

Masalah itu juga dilaporkan ke BKSDA SKW II Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat.

Hasil diskusi, pelepasliaran bisa langsung dilakukan karena Kotawaringin Timur termasuk habitat burung tersebut.

Pelepasliaran dilakukan di kawasan hutan wilayah Kelurahan Mentaya Seberang, Kecamatan Seranau. Hutan di kawasan ini masih bagus meski lokasinya tidak jauh dari pusat kota.

Hasil penghitungan, jumlah burung yang disita sebanyak 608 ekor, termasuk empat ekor yang sudah dalam keadaan mati.

Baca juga: Kisah Inspiratif, Polisi Blora Ini Koleksi 2.374 Piala Burung Berkicau

 

Sopir truk yang mengangkut ratusan burung tersebut langsung didata dan diberi teguran keras agar tidak mengulangi kesalahan yang sama.

Muriansyah menjelaskan, dalam aturan terbaru yakni Peraturan Kementerian 106 Tahun 2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi undang-undang, burung colibri ninja tidak lagi masuk dalam jenis burung yang dilindungi undang-undang.

Warga boleh membawa burung yang tidak dilindungi undang-undang ke luar Kalteng, misalnya ke Pulau Jawa dengan maksimal dua ekor.

Colibri ninja merupakan burung penghisap madu yang bermanfaat dalam penyerbukan tumbuhan di alam liar atau hutan sehingga pohon atau tumbuhan yang dibantu penyerbukannya dapat lestari.

"Kalau tidak ada pengawasan dan pengaturan, bisa habis burung di tempat kita ini. Aturan ini untuk menjaga satwa tetap lestari," ujar Muriansyah.

BKSDA mengimbau masyarakat untuk turut menjaga kelestarian flora, fauna, dan lingkungan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sering Diteror Saat Mencuci di Sungai, Warga Tangkap Buaya Muara Sepanjang 1,5 Meter

Sering Diteror Saat Mencuci di Sungai, Warga Tangkap Buaya Muara Sepanjang 1,5 Meter

Regional
Ditunjuk PAN, Bima Arya Siap Ikut Kontestasi Pilkada Jabar 2024

Ditunjuk PAN, Bima Arya Siap Ikut Kontestasi Pilkada Jabar 2024

Regional
Diduga Depresi Tak Mampu Cukupi Kebutuhan Keluarga, Pria di Nunukan Nekat Gantung Diri, Ditemukan oleh Anaknya Sendiri

Diduga Depresi Tak Mampu Cukupi Kebutuhan Keluarga, Pria di Nunukan Nekat Gantung Diri, Ditemukan oleh Anaknya Sendiri

Regional
Sikapi Pelecehan Seksual di Kampus, Mahasiswa Universitas Pattimura Gelar Aksi Bisu

Sikapi Pelecehan Seksual di Kampus, Mahasiswa Universitas Pattimura Gelar Aksi Bisu

Regional
Isi BBM, Honda Grand Civic Hangus Terbakar di SPBU Wonogiri, Pemilik Alami Luka Bakar

Isi BBM, Honda Grand Civic Hangus Terbakar di SPBU Wonogiri, Pemilik Alami Luka Bakar

Regional
Kartu ATM Tertinggal, Uang Rp 5 Juta Milik Warga NTT Ludes

Kartu ATM Tertinggal, Uang Rp 5 Juta Milik Warga NTT Ludes

Regional
Jadwal Kereta Majapahit Ekonomi dan Harga Tiket Malang-Pasar Senen PP

Jadwal Kereta Majapahit Ekonomi dan Harga Tiket Malang-Pasar Senen PP

Regional
Dianggarkan Rp 30 M, Pembangunan Tanggul Permanen Sungai Wulan Demak Ditarget Kelar Pertengahan 2024

Dianggarkan Rp 30 M, Pembangunan Tanggul Permanen Sungai Wulan Demak Ditarget Kelar Pertengahan 2024

Regional
Penumpang Kapal Terjebak 5 Jam di Merak, BPTD Akan Tegur Operator ASDP

Penumpang Kapal Terjebak 5 Jam di Merak, BPTD Akan Tegur Operator ASDP

Regional
Raih Gelar S3 dengan IPK sempurna, Mbak Ita Bakal Ikut Wisuda Ke-174 Undip Semarang

Raih Gelar S3 dengan IPK sempurna, Mbak Ita Bakal Ikut Wisuda Ke-174 Undip Semarang

Regional
Pelaku Penusukan Mantan Istri di Semarang Dibekuk, Kaki Kanannya Ditembak

Pelaku Penusukan Mantan Istri di Semarang Dibekuk, Kaki Kanannya Ditembak

Regional
Debt Collector dan Korban Pengadangan di Pekanbaru Berdamai

Debt Collector dan Korban Pengadangan di Pekanbaru Berdamai

Regional
Mantan Pj Bupati Sorong Divonis 1 Tahun 10 Bulan dalam Kasus Korupsi

Mantan Pj Bupati Sorong Divonis 1 Tahun 10 Bulan dalam Kasus Korupsi

Regional
Alasan Golkar Lirik Irjen Ahmad Luthfi Maju di Pilgub Jateng 2024

Alasan Golkar Lirik Irjen Ahmad Luthfi Maju di Pilgub Jateng 2024

Regional
Tarik Minat Siswa Belajar Bahasa Jawa, Guru SMP di Cilacap Gunakan Permainan Ular Tangga

Tarik Minat Siswa Belajar Bahasa Jawa, Guru SMP di Cilacap Gunakan Permainan Ular Tangga

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com