Seorang wisatawan di Kota Yogyakarta dilempar batu oleh pengamen gara-gara tidak memberi uang.
Peristiwa yang terjadi di sekitar Tugu Pal Putih itu diunggah oleh akun bernama Suseno Mahardiko ke salah satu grup Facebook.
"Baru saja terjadi (02/07/2022) di angkringan pak jarot depan bank muamalat sebelah hotel harper, Seorang Pengamen mukul mbak2 wisatawan jogja yang lagi makan lesehan dengan batu besar pecahan konblok pedestrian karena kesal tidak diberi uang," ungkapnya.
Terkait peristiwa itu, Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat (Kasubbag Humas) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Yogyakarta AKP Timbul Sasana Raharja menerangkan, pihaknya telah bertemu dengan wisatawan yang menjadi korban.
Namun, korban tak melaporkan kasus itu ke kepolisian.
Baca selengkapnya: Wisatawan di Yogyakarta Dilempar Batu Pengamen, Ini Penyebabnya
Aparat kepolisian menerapkan electronic traffic law enforcement (ETLE) atau tilang elektronik di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Meski demikian, ada beberapa kendaraan yang bebas dari tilang elektronik, yakni angkot, becak motor (bentor), dan bus angkutan dalam kota.
Menurut Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar AKBP Zulanda, bila pihaknya menerapkan tilang kendaraan-kendaraan itu, akan terjadi demo besar-besaran.
"Kalau kita tindak mereka langsung, bisa-bisa mereka demo serentak. Nah, kalau mereka demo lalu simpan kendaraannya di jalanan lalu pergi. Kan bisa repot lagi," tuturnya, Senin.
Zulanda menyebutkan bahwa rata-rata petepete dan bentor tak lagi membayar pajak kendaraannya, sehingga kendaraan mereka sudah terbilang bodong.
"Mereka rata-rata tidak bayar pajak kendaraan, jadi otomatis sudah bodong semua mereka. Jadi ribet jadinya jika diterapkan tilang ETLE," jelasnya.
Baca selengkapnya Angkot, Bentor hingga Bus Bebas Tilang ETLE, Polisi Takut Didemo
Polisi gagal menangkap MSA (42), salah satu anak pemuka agama di pesantren di Kecamatan Ploso, Jombang, Jawa Timur.
MSA dijemput personel gabungan dari Polda Jawa Timur dan Polres Jombang, Minggu (3/7/2022) siang.
Kapolres Jombang AKBP Moh. Nurhidayat membeberkan, MSA telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) lantaran mangkir saat mendapat panggilan polisi.
“Kemarin (Minggu siang) memang ada upaya penindakan (penangkapan) terhadap DPO MSA,” terangnya, Senin.
MSA ditetapkan menjadi tersangka kasus pencabulan terhadap santriwati di pesantren milik orangtuanya.
Baca selengkapnya: Anak Kiai Jombang Tersangka Pencabulan Kembali Gagal Ditangkap
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Bandung, M. Elgana Mubarokah; Kontributor Makassar, Hendra Cipto; Kontributor Jombang, Moh. Syafii | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief, Dita Angga Rusiana, Priska Sari Pratiwi)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.