Bahkan, dirinya mencontohkan kejadian anaknya yang mendaftar SMAN di Solo tahun 2019 dengan jarak 2-3 kilometer justru diterima di SMAN 1 Mojolaban, Sukoharjo yang jaraknya lebih dari 8 kilometer dari rumah.
"Kejadian serupa terulang kembali di tahun berikutnya sebagaimana keluhan masyarakat," kata Bambang.
Oleh karena itu, dirinya meminta Gubernur Jawa Tengah dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jateng melakukan evaluasi terkait peraturan teknis di tingkat daerah berkenaan PPDB SMAN.
Khususnya di Kecamatan Pasar Kliwon dan Laweyan serta Solo pada umumnya agar tidak ada diskriminasi.
Kemudian, membuat aturan terkait penerimaan PPDB di jalur prestasi, zonasi mengutamakan anak-anak di wilayah Solo dibandingkan dari luar Solo terkait dengan meratanya penyebaran penerimaan calon didik baru. Serta keterbatasan jumlah sekolah yang menjadi pilihan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.